Gresik,Sekilasmedia.com – Sosialisasi dua peraturan daerah Kabupaten Gresik sangat penting bagi masyarakat, dimana pemerintah daerah bersama DPRD sangat konsernya terhadap masalah yang dihadapi masyarakat terutama terkait ketenagakerjaan serta perlindungan ibu dan anak korban kekerasan.
Demikian disampaikan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Gresik Kamjawiyono saat sosialisasi peraturan perundang undangan tahap VIII tahun 2025, bertempat di kediaman Desa Sumput Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Minggu (26/10/2025).
Lebih lanjut ditambahkannya bahwa Perda No. 7 Tahun 2022 tersebut sangat penting, sebagai payung hukum penyelenggaraan ketenagakerjaan dimana setiap perusahan wajib mengalokasikan 60 persen menerima tenaga kerja lokal Gresik, apalagi Gresik sebagai ikon kota industri dengan ribuan perusahaan.
” Peran Dinas Tenaga kerja Gresik sangat krusial sekali dalam memuluskan program tersebut. Disamping itu peran aktif pemerintah kecamatan sampai desa saat menginfokan lowongan pekerjaan kepada masyarakat melalui aplikasi pencari kerja,” terangnya.
Selanjutnya terkait Perda No 17 tahun 2011, juga sangat penting dalam menekan kasus KDRT dalam keluarga, dengan memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada ibu dan anak korban kekerasan. Dinas KB PPPA serta Unit PPA Polres Gresik merupakan dua instansi yang mengurusi hal tersebut.






