Jembrana,Sekilasmedia.com-
Pria bernama Mariono (50), residivis kasus penebangan liar (illegal logging) di Hutan Cekik, kembali berurusan dengan hukum, setelah kedapatan mengangkut puluhan gelondong kayu jati di kawasan hutan Penginuman, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Pelaku Mariono memotong kayu jati dari hutan produksi terbatas. Kemudian gelondongan kayu itu diangkut menggunakan sepeda motor bodong melalui jalur pesisir Pantai Cekik, dan kemudian dikumpulkan sementara di rumahnya.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (27/10/2025) menjelaskan, penangkapan pelaku Mariono dilakukan pada Kamis (23/10) sekitar pukul 08.00 Wita, di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya.
“Tersangka diamankan saat sedang memuat 32 gelondong kayu jati di mobil pickup miliknya. Kayu itu hendak dibawa ke tempat pemotongan kayu (sirkel) untuk dipecah sebagai papan dan selanjutnya dijual,” ujar AKBP Kadek Citra.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya menebang kayu jati di kawasan Hutan Pengumuman tanpa izin resmi sejak September 2025. Hingga saat ini sudah ada tujuh pohon kayu jati yang ditebang menggunakan gergaji dan kapak, secara bertahap. Untuk ukuran kayu satu meter dan dua meter.
“Kayu jati yang sudah berbentuk papan rencananya akan dijual dengan harga antara Rp 12 ribu hingga Rp 20 ribu per lembar,” katanya.
Kapolres menambahkan, jika pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana, mencurigai adannya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di hutan kawasan hutan Pengumuman, Cekik.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 2 miliar 500 juta rupiah,” tambah Kapolres.
Terkait kasus ini, pelaku Mariono juga pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun pada 2009 atas kasus illegal logging. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa kayu jati, mobil pickup, serta peralatan yang digunakan diamankan ke Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin,” tandasnya.





