Jember,Sekilasmedia.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai mengambil langkah strategis dalam pemerataan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Seluruh kecamatan akan dilengkapi dengan fasilitas pencetakan KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga masyarakat tidak lagi harus jauh-jauh datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di pusat kota.
Program ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan mendesak masyarakat dan banyaknya pengaduan terkait keterbatasan pelayanan cetak KTP.
“Kabupaten Jember memiliki jumlah penduduk besar, ketiga terbanyak di Jawa Timur, yakni 2,6 juta jiwa. Ini menjadi potensi sekaligus tantangan besar dalam pelayanan administrasi kependudukan,” ujar Bambang.
Selama ini, proses pencetakan KTP-el terkendala pada ketersediaan blanko dari pemerintah pusat.
Sesuai regulasi, kewenangan pengadaan blanko berada di Kementerian Dalam Negeri, sedangkan pemerintah kabupaten hanya menerima kiriman secara berkala.
“Setiap dua atau tiga minggu sekali, Jember hanya menerima sekitar 4.000 blanko, padahal kebutuhan kita mencapai 66.000 keping,” jelasnya.
Keterbatasan ini berdampak pada penumpukan permohonan di kantor Disdukcapil Jember.
Meski masyarakat dapat mengurus adminduk melalui desa, kelurahan, kecamatan, layanan online, maupun mal pelayanan publik, masyarakat tetap berbondong-bondong ke kantor Disdukcapil untuk mencetak KTP karena stok blanko di kecamatan terbatas.
Saat ini, fasilitas pencetakan KTP-el hanya tersedia di delapan kecamatan, yakni Tanggul, Kencong, Wuluhan, Rambipuji, Tempurejo, Mayang, Kalisat, dan Jelbuk.
Sebagai solusi, Pemkab Jember melalui perubahan APBD 2025 mengalokasikan anggaran tambahan untuk pengadaan sarana dan prasarana pencetakan KTP-el dan KIA di 31 kecamatan.
Nantinya, setiap kecamatan akan dilengkapi alat pencetakan sendiri, sementara pengambilan KTP dan KIA untuk tiga kecamatan di wilayah kota akan tetap dipusatkan di kantor Disdukcapil.
“Alhamdulillah di akhir tahun ini kami mendapat dukungan anggaran melalui perubahan APBD untuk pengadaan sarana prasarana pencetakan KTP elektronik dan KIA di semua kecamatan,” ucap Bambang.
Dia memaparkan, setiap kecamatan juga akan diperkuat dengan tambahan dua pegawai Disdukcapil yang bertugas melayani masyarakat secara langsung.
Selain memperluas jaringan pencetakan, Pemkab Jember juga mengambil langkah strategis untuk menambah ketersediaan blanko.
Pemerintah daerah akan menghibahkan anggaran kepada Kementerian Dalam Negeri agar dapat memperoleh tambahan blanko di luar jatah rutin.
“Ada 68 ribu keping blanko KTP elektronik yang akan kita proses di akhir tahun ini. Ini di luar kiriman reguler dari pusat,” tutur Bambang.
Selama stok blanko belum mencukupi, Dispendukcapil memberikan alternatif berupa penerbitan biodata WNI dan identitas kependudukan digital (IKD) bagi masyarakat yang mengajukan permohonan KTP elektronik.
Dokumen ini memiliki barcode dan tanda tangan resmi Kepala Dispendukcapil, sehingga dapat digunakan sementara sambil menunggu pencetakan KTP fisik.
Bambang menegaskan, semua layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Jember tidak dipungut biaya.
Pemerintah daerah juga terus memperbaiki sistem layanan agar lebih cepat dan dekat dengan masyarakat.
“Walaupun ketersediaan blanko terbatas, setiap permohonan masyarakat yang memenuhi syarat tetap kami proses secepat mungkin. Bahkan, banyak pengajuan yang bisa kami penuhi dalam satu atau dua hari,” pungkasnya.