Daerah

Perda ASKP Disahkan, Driver Wisata Wajib KTP Bali dan Plat DK, Ojol Serta Taksi Online Bebas

×

Perda ASKP Disahkan, Driver Wisata Wajib KTP Bali dan Plat DK, Ojol Serta Taksi Online Bebas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sekumpulan ojek online (foto sekilasmedia.com/Kompas)

Denpasar,Sekilasmedia.com
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) di Bali resmi disahkan. Aturan ini mewajibkan para pengemudi layanan wisata berbasis aplikasi memiliki KTP domisili Bali, serta kendaraan harus berpelat DK.

Ketua Koordinator Raperda ASK, I Nyoman Suyasa menegaskan, bahwa aturan baru ini mengatur tentang standarisasi kompetensi pengemudi angkutan wisata, berlaku untuk transportasi pariwisata, bukan pengemudi ojek online (ojol) maupun taksi online di Bali.

“Ini khusus kendaraan pariwisata Bali, ini sebuah entitas baru. Agar standarisasi kompetensi para driver pariwisata memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali,” ujarnya.

Suyasa menjelaskan, driver ojol dan taksi online tidak diwajibkan ber KTP domisili Bali, dan menggunakan kendaraan plat DK. Namun jika ingin bergabung dalam sistem aplikasi ASKP tersebut, para ojol harus mampu mengikuti aturan.

“Semua aturannya ketat, mulai dari pelatihan budaya Bali, sertifikat kompetensi, hingga penggunaan label resmi (Kreta Bali Smita),” tambahnya.

Terkait dengan transportasi pariwisata berbasis aplikasi, akan memiliki sistem tersendiri yang diatur lewat Peraturan Gubernur Bali. Karena itu perusahaan penyedia aplikasi wajib berbadan hukum dan memberikan jaminan asuransi kecelakaan bagi pengemudi dan penumpang.

“Nanti Pemprov (Bali) buatkan sebuah aplikasi, dan dikelola oleh Pemprov atau koperasi. Struktur tarif untuk wisatawan domestik dan mancanegara juga dibedakan akan ditetapkan lewat keputusan Gubernur Bali,” terangnya.

Bagi perusahaan ASKP juga wajib mempekerjakan pengemudi dengan pengalaman minimal dua tahun atau magang di layanan angkutan pariwisata, serta mengikuti pelatihan kompetensi yang disahkan Pemprov Bali. Kompetensi pengemudi mencakup pemahaman budaya dan adat Bali, etika pelayanan, keramahtamahan, serta kemampuan dasar bahasa asing.

Untuk kendaraan ASKP wajib memenuhi syarat, memiliki izin operasional dari Pemprov Bali, terdaftar dengan pelat DK, memiliki QR Code identitas resmi, usia maksimal 15 tahun, kapasitas mesin minimal 1.300 cc untuk mobil dan atau motor listrik 100 kW, dan menampilkan label Kreta Bali Smita.

“Pengemudi harus ber KTP Bali, sopan, mampu berbahasa Indonesia dan diutamakan bisa berbahasa Inggris atau Bali, paham rute wisata, serta mengenakan pakaian yang mencerminkan identitas budaya Bali,” tandasnya.

Penulis : Soni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *