Mojokerto,Sekilasmedia.com – Upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto kembali berhasil digagalkan oleh jajaran petugas. Kali ini, modus yang digunakan terbilang unik dan berbahaya, yakni dengan melarutkan obat terlarang jenis Double L ke dalam makanan ringan berupa kue kering.
Sebelum peristiwa ini terjadi, Pada hari selasa, 22 Juli 2025 Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan secara langsung mengambil alih pelaksanaan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, menegaskan pentingnya peran petugas dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas, khususnya melalui jalur kunjungan. Ia menekankan bahwa setiap pemeriksaan barang, penggeledahan kunjungan, harus dilakukan secara maksimal, teliti, dan profesional.
“Kita tidak boleh lengah. Semua barang bawaan pengunjung harus benar-benar diperiksa secara menyeluruh. Jangan ada celah sedikit pun untuk upaya penyelundupan, sekecil apa pun bentuknya,” tegas Kalapas di hadapan jajaran petugas yang sebelumnya mendapatkan info inteligen bahwa akan ada upaya penyelundupan obat terlarang.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 08.42 WIB, saat petugas penggeledahan kunjungan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung. Berdasarkan hasil pengamatan dan informasi intelijen internal, petugas menemukan kejanggalan pada makanan yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial IA.
Perempuan berinisial IA diketahui merupakan istri dari warga binaan bernama inisial LT., yang sedang menjalani masa tahanan dengan kasus narkotika di Lapas Mojokerto. Setelah dilakukan pemeriksaan, makanan jenis kue kering yang dibawanya ternyata telah dicampur dengan pil koplo yang sudah dihaluskan.
Petugas Lapas Mojokerto berinisial YP, sebelumnya telah menerima informasi dari sumber internal bahwa akan ada penyelundupan pil double L yang ditujukan kepada WBP LT. Informasi ini langsung diteruskan kepada Koordinator Kunjungan, MA. Kecurigaan semakin menguat saat petugas mencicipi kue kering tersebut dan merasakan rasa yang pahit dan tidak biasa.
Pengunjung dan barang bukti langsung diamankan ke ruang KPLP untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengecekan mendalam oleh petugas KPLP dan Klinik Lapas, serta pengakuan dari pengunjung dan WBP, terbukti bahwa makanan tersebut mengandung pil koplo jenis Double L. Pengujian menggunakan alat test urine menunjukkan hasil positif terhadap kandungan PCP, zat yang dapat menyebabkan efek halusinasi.
Menanggapi hal tersebut, Kalapas Mojokerto segera melaporkan kejadian ini kepada Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Kapolres Mojokerto Kota. Kemudian tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota juga segera diturunkan untuk menangani kasus ini lebih lanjut.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan memerintahkan agar semua pihak yang terlibat diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
1 orang perempuan sudah di amankan dan dibawa oleh Tim Satresnarkoba ke Polres Mojokerto Kota. WBP yang di dalam yang memesan dan siapa yang merencanakan juga kita sel dan kita lakukan pengembangan. Pokoknya sesuai arahan Bapak Menteri dan Bapak Dirjenpas, kita tindak tegas dan tidak ada ampun buat pelakunya “Ungkap Rudi saat di konfirmasi media”.
Sebagai bentuk komitmen, Kalapas Mojokerto menyatakan dukungan penuh terhadap program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) serta menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, handphone ilegal, maupun barang-barang terlarang lainnya di dalam lapas.
Atas kesigapan ini, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Kadiyono menyampaikan apresiasi kepada Kalapas Mojokerto beserta jajaran yang telah menunjukkan profesionalisme dan komitmen dalam menjaga lingkungan lapas tetap bersih dari narkoba.





