Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sebagai langkah represif dalam pemberantasan mperedaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan terhadap rokok ilegal, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara simbolis di halaman Kantor Wali Kota Mojokerto dan dilakukan secara menyeluruh di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga rusak total sehingga tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak membahayakan lingkungan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Sidoarjo terhadap rokok ilegal dalam periode Mei hingga Juli 2025. 4,9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan.
Adapun barang yang dimusnahkan mencapai 4.966.768 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 7,37 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar. Pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat nomor S-222/MK/KN.4/2025 tertanggal 29 September 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya edukatif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memerangi peredaran barang ilegal.
“Gelar pemusnahan BKC ilegal ini bertujuan mengedukasi masyarakat, memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal dan menjaga penerimaan negara di sektor cukai,” ujar Rudy.
Bentuk Nyata Komitmen Pengawasan dan Edukasi Rudy menegaskan, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di bidang cukai terhadap peredaran barang-barang ilegal. Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto juga terus berkolaborasi melakukan pengawasan dan edukasi melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal.
“Melalui DBHCHT, kami berupaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok,” tambahnya.
Sinergi Pemerintah dan Edukasi Masyarakat Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pemanfaatan DBHCHT untuk penegakan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Selain di bidang penegakan hukum, optimalisasi DBHCHT juga digunakan untuk mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama yang terdampak oleh rokok ilegal,” jelasnya.
Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat melapor langsung ke Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui aparat penegak hukum.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kota Mojokerto dalam upaya menekan peredaran barang ilegal.
“Sinergi kolaboratif dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ini akan terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran barang-barang ilegal,” tegasnya. (wo/adv)





