Badung,Sekilasmedia.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menerima pelimpahan tahap II tiga tersangka kasus penembakan warga negara Australia, Zivan Radmanovic di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung.
Ketiga tersangka tersebut, bernama Darcy Francesco Jenson (37), Coskunmevlut, (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37), yang juga WNA asal Australia.
Ketiganya dibawa dengan pengamanan superketat menggunakan kendaraan taktis (rantis) lapis baja. Bahkan, puluhan personel Polres Badung bersenjata lengkap turut mengawal proses pelimpahan tersebut
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Kamis (16/10) menyatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan sehingga pelimpahan dapat dilakukan tanpa kendala.
“Kemarin kami dengan kejaksaan, berkas sudah dinyatakan selesai. Kami limpahkan tahap dua terkait dengan kasus tersebut, baik tersangka maupun barang bukti,” ujar Arif.
Meski begitu mengenai motif dan pengakuan dari para tersangka, AKBP Arif enggan membeberkan, justru menyampaikan akan diungkap di persidangan.
Untuk para tersangka ini juga telah ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Disampaikan pula, terhadap ketiga tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Nanti kami buktikan mana yang terbukti sesuai fakta persidangan,” tutupnya.
Penulis : Soni





