Kesehatan

Disiplin Bayar Iuran JKN, Cegah Potensi Terkena Denda Layanan

×

Disiplin Bayar Iuran JKN, Cegah Potensi Terkena Denda Layanan

Sebarkan artikel ini
Jaminan kesehatan aman, layanan tanpa denda — pastikan iuran JKN selalu tepat waktu. (foto: BPJS)

Mojokerto, Sekilasmedia.com – BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto kembali mengingatkan pentingnya membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat waktu agar peserta tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan. Pembayaran iuran yang disiplin tidak hanya menjaga status kepesertaan tetap aktif, tetapi juga mencegah risiko munculnya denda layanan yang dapat membebani peserta saat membutuhkan layanan medis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menyampaikan bahwa iuran yang dibayarkan peserta merupakan bentuk gotong royong yang memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang adil dan merata. Komitmen peserta dalam membayar iuran menjadi salah satu faktor kunci agar sistem jaminan kesehatan nasional dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

“Iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan adalah pondasi dari keseluruhan penyelenggaraan Program JKN. Ketika peserta membayar tepat waktu, mereka tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga ikut menjaga keberlanjutan program ini, maka dari itu kami berharap peserta JKN tidak menunggak iuran,” ujar Elke saat ditemui di kantornya pada senin (17/11).

BACA JUGA :  Banyak Manfaat Apel Hijau bagi Kesehatan yang perlu Anda ketahui

Elke menambahkan bahwa menunggak iuran berpotensi menyebabkan peserta mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan, terutama jika membutuhkan rawat inap setelah kembali mengaktifkan kepesertaan. Tidak ada denda untuk keterlambatan dalam pembayaran iuran, namun apabila peserta JKN harus menjalani rawat inap maka ada pemberlakuan denda layanan.

“Denda layanan ini kami berlakukan apabila peserta JKN yang menunggak iuran kemudian melunasi dan langsung melakukan akses pelayanan untuk rawat inap. Besaran denda layanan adalah 5% dikali jumlah bulan menunggak dan dikalikan perkiraan biaya berdasarkan tarif INACBGS’s nya, dengan maksimal nilai denda layanan adalah 20juta rupiah. Tentu hal ini dapat menjadi biaya yang berat untuk peserta JKN, sehingga kami harap peserta JKN tidak menunggak iuran agar tidak ada potensi terkena denda layanan,” jelas Elke

Manfaat dari kedisiplinan membayar iuran juga dirasakan langsung oleh peserta. Seperti yang dirasakan oleh Riska (47) yang merasakan manfaatnya menjadi peserta aktif karena selalu membayar iuran tepat waktu. Ia mengaku lebih tenang ketika membutuhkan layanan kesehatan karena status kepesertaannya selalu aktif.

BACA JUGA :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota Gelar Pap Smear dan Vaksin HPV Gratis

“Saya selalu memastikan iuran saya aktif tiap bulanya, biasanya saya bayar di awal bulan itu. Jadi saat saya butuh pelayanankesehatan itu juga tidak panik dan sudah terjamin” Jelasnya

Riska juga menjelaskan bahwa kedisiplinan ini membuatnya terhindar dari risiko denda layanan, terutama saat membutuhkan penanganan medis tertentu. Ia mengatakan bahwa dengan membayar iuran tepat waktu, ia dapat mengakses fasilitas kesehatan tanpa kekhawatiran tambahan.

“Saya pernah mengetahui teman saya yang menunggak kemudian membutuhkan rawat inap sehingga terkena denda layanan dengan nilai yang lumayan. Dari situ saya lihat pentingnya kalau harus bayar tepat waktu agar tidak ada biaya tambahan yang muncul saat butuh akses pelayanan kesehatan,” tuturnya. (rn/tp)