Blitar,Sekilasmedia.com-DPRD Kota Blitar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Swalayan, di Graha Paripurna, Selasa (25/11/25).
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah pada 24 November 2025, untuk membentuk Panitia Khusus pembahasan Raperda Penataan Pasar.
Panitia Khusus tersebut akan beranggotakan paling banyak 10 orang, sesuai Pasal 99 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2025.
“Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi,” jelas Syahrul Alim mengawali sambutannya.
Berdasarkan usulan fraksi, nama-nama anggota Panitia Khusus Pembahasan Raperda tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan telah ditetapkan.
“Ketua dan Wakil Ketua Pansus akan dipilih dari dan oleh anggota Pansus itu sendiri, berdasarkan Tata Tertib DPRD Kota Blitar Pasal 99 ayat (4),” tegas Syahrul Alim.
Susunan keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Raperda tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan adalah sebagai berikut:
Ketua : Yohan Tri Waluyo
Wakil Ketua : Johan Marihot
Anggota : Yudi Meira
Anggota : Dedik Hendarwanto
Anggota : Totok Sugiarto
Anggota : Judarso
Anggota : Purwanto
Anggota : H.M. Nuhan Eko Wahyudi
Anggota : Muh. Raihan Tsany Azzura
Anggota : Adi Rianto
“Kepada seluruh anggota Pansus saya ucapkan selamat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” tandas Syahrul Alim.
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar sekaligus Ketua Pansus Pembahasan Raperda, Yohan Tri Waluyo, menambahkan bahwa pembahasan awal akan dilakukan pada pertengahan bulan Desember bersama beberapa OPD, termasuk Disperindag dan KTSP.
Selanjutnya, Pansus akan terjun ke lapangan karena jumlah toko jejaring atau modern di Kota Blitar telah melebihi kuota 22 yang ditetapkan dalam Perda tahun 2018.
“Harapan kami pasar, swalayan atau pasar modern ini benar-benar nanti bisa tertib di Kota Blitar dan tentunya juga kita juga mengharap investasi masuk tetapi jangan sampai mengganggu atau menenggelamkan pasar rakyat,” imbuh Yohan Tri Waluyo. (Adv/ddg)





