Buleleng ,Sekilasmedia.com–
Oknum anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bulelleng, berinisial IMS (50) diringkus jajaran Satnarkoba Polres Buleleng, atas dugaan mengkonsumsi sabu sabu di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edi Sukaryawan, membenarkan anggotanya telah menangkap IMS di sebuah rumah, Desa Pegayaman, pada Sabtu (1/11/2025). Saat dicek ponselnya semua pesan juga telah dihapus.
Meski polisi tidak menemukan adanya barang bukti sabu di lokasi IMS diamankan. Namun dari hasil tes urine menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
“IMS mengakui dan sudah aktif mengkonsumsi sabu. Dia sudah kami diserahkan kembali ke BNNK Buleleng untuk proses rehabilitasi,” kata Kasat Narkoba, AKP Sukaryawan.
Sementara itu, Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto, Rabu (5/11) menegaskan oknum tersebut (IMS-red) kini dibebastugaskan dari seluruh jabatannya dan diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami telah mengusulkan, nanti dari BNN Provinsi Bali yang akan meneruskan ke BNN Pusat,” tegasnya.
“Benar, dia (IMS) adalah anggota kami. Perbuatannya sangat mencoreng nama baik lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Disebutkan, IMS bergabung di BNNP Buleleng sejak tahun 2020, dan bertugas di bagian administrasi umum. Saat ini segala atribut kepegawaian IMS telah dicabut.
Selain sanksi administratif, hasil asesmen internal juga memutuskan IMS akan menjalani rehabilitasi sebagai bagaian dari tindak lanjut penanganan kasusnya.
“Padahal kami (BNNK) Buleleng rutin melakukan tes urine setiap 3 bulan kepada seluruh anggota. Terakhir tes itu 24 Oktober 2025, menunjukkan hasil negatif untuk IMS. Kami akui memang memiliki keterbatasan dalam pengawasan di luar dinas,” tandasnya.
Penulis : Soni





