Daerah

Pemkot Malang Gandeng Satlinmas Perkuat Gerakan Gempur Rokok Ilegal

×

Pemkot Malang Gandeng Satlinmas Perkuat Gerakan Gempur Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal (foto istimewa).

Malang,Sekilasmedia.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Upaya terbaru diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal yang menyasar Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Malang. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Aliante, Rabu (5/11/2025).

Sosialisasi ini menjadi bentuk sinergi antara Pemkot Malang, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya anggota Satlinmas, mengenai regulasi cukai sekaligus mengajak mereka berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di lapangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa pelibatan Satlinmas memiliki alasan strategis karena mereka merupakan ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kenapa sosialisasi kali ini melibatkan Satlinmas? Karena mereka memiliki tiga fungsi besar, yakni menjaga ketentraman dan ketertiban umum, terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Heru.

 

Peserta sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Rokok Ilegal saat melakukan prosesi foto bersama di Hotel Aliante Kota Malang (foto istimewa).

Menurutnya, keberadaan Satlinmas yang tersebar hingga tingkat kelurahan menjadikan mereka mitra penting dalam upaya pencegahan.

“Saat menghadiri kegiatan masyarakat seperti hajatan atau keramaian, anggota Satlinmas bisa sekaligus mendeteksi adanya potensi peredaran rokok ilegal dan segera melaporkan kepada petugas berwenang,” tambahnya.

Dari hasil pendataan terbaru, jumlah anggota Satlinmas di Kota Malang mencapai sekitar 4.200 orang dari total 4.316 personel. Dengan kekuatan tersebut, Satlinmas diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mengawal program pemberantasan rokok ilegal di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Melalui sosialisasi ini, para peserta tidak hanya mendapatkan informasi mengenai ketentuan di bidang cukai, tetapi juga dibekali wawasan mengenai definisi, manfaat, ciri-ciri, sanksi, dan larangan hukum terkait peredaran rokok ilegal. Di antaranya, rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau dijual jauh di bawah harga pasar.

Kegiatan turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Harvad Kurniawan Ramadhan, S.H. dari Komisi A DPRD Kota Malang, Edwin Gama Pradana, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Agnita Adityawardani dari Bea Cukai Malang. Mereka memberikan pemaparan seputar aspek hukum, kebijakan cukai, hingga mekanisme penegakan aturan di lapangan.

Heru Mulyono menegaskan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada peran aktif masyarakat dan lembaga di tingkat akar rumput.

“Dengan dukungan semua pihak, terutama Satlinmas sebagai ujung tombak di masyarakat, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Malang dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *