Daerah

Pimpinan DPRD Gresik bersama Wakil Bupati Gresik Menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026

×

Pimpinan DPRD Gresik bersama Wakil Bupati Gresik Menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir didampingi Wakil Ketua dan Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2026. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik, Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Gresik mengadakan rapat paripurna pada Jumat (31/10)2025), dengan mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026, bertempat di gedung ruang paripurna DPRD Gresik.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Wakil Ketua Ahmad Nurhamim dan Lutfi Dawan, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, anggota DPRD Gresik dan OPD terkait.

Usai membuka rapat paripurna, Pimpinan rapat paripurna M. Syahrul Munir menyatakan bahwa sebagai tindaklanjut rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026, DPRD telah melakukan serangkaian pembahasan sesuai dengan tahapan yang ada, yaitu melalui pembahasan badan anggaran bersama tim anggaran, rapat komisi-komisi, serta rapat finalisasi badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Gresik.

” Sesuai hasil rapat badan musyawarah, pada hari ini Jumat tanggal 31 Oktober 2025 dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026. Namun sebelumnya akan didahului disampaikan oleh Badan Anggaran terhadap finalisasi KUA PPAS tahun 2026,” ujarnya.

Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Gresik melalui juru bicaranya yaitu H. Mochammad menyampaikan laporannya di depan rapat paripurna tersebut.

Dalam laporannya, H. Mochammad menyebutkan adanya pemotongan alokasi transfer pusat ke daerah di tahun anggaran 2026 sebesar Rp539 miliar, tentu akan mengakibatkan banyak penyesuaian atas proyeksi pendapatan dan belanja Daerah yang sudah direncanakan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

BACA JUGA :  Pertemuan Ketua DPRD Gresik Dengan Aliansi Gresik Bersatu Menghasilkan Lima Agenda

Akibat pemotongan alokasi transfer pusat ke daerah tahun 2026, Badan Anggaran mengharapkan Pemerintah Daerah bisa mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan daerah sekaligus menerapkan prinsip efektif dan efisien dalam melaksanakan kegiatan belanja daerah.

Banggar dan Tim Anggaran juga sepakat pada penghujung tahun 2025 ini, menerapkan pengetatan belanja daerah agar fiskal daerah semakin leluasa dalam rangka mempersiapkan anggaran 2026.

Mochammad menambahkan bahwa prioritas utama pembangunan daerah adalah berorientasi pada pelayanan publik sehingga belanja yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap menjadi prioritas antara lain belanja pendidikan, kesehatan infrastruktur dan bantuan sosial.

Lebih lanjut Badan Anggaran melalui juru bicaranya menyampaikan bahwasannya setelah mengakomodasi hasil rapat komisi-komisi bersama perangkat daerah Mitra kerja, maka hasil rapat komisi disampaikan dalam rapat finalisasi rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2026 yang kemudian disepakati oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gresik dan TAPD Pemerintah Kabupaten Gresik.

Adapun rinciannya, sebagai berikut: Pertama, pendapatan daerah. Dimana untuk Pendapatan Daerah Kabupaten Gresik tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 3,361 triliun. Besaran tersebut disokong dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,596 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,764 triliun.

Kedua, belanja daerah, dimana postur belanja untuk tahun anggran 2026 sebesar Rp3,504 triliun. Sedangkan ketiga untuk pembiayaan. Dimana pembiayaan daerah Kabupaten Gresik tahun anggaran 2026 sebesar Rp143 miliar. Defisit sebesar Rp143 miliar tersebut akan ditutup dengan jumlah total yang ada di postur pembiayaan sehingga menjadi 0 (nihil).

BACA JUGA :  Bupati, Fokus Bangun Infrastruktur Jalan Baru, Atasi Macet Ekstrim di Badung Selatan 

Menutup paparannya, Mochammad menegaskan bahwa selain rekomendasi teknik dari pembahasan komisi, Badan Anggaran dan Timm Anggaran juga memberikan catatan mengenai beberapa hal pokok dan penting dalam pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2026.

Pertama, Optimalisasi pendapatan yang masing-masing dinas terutama dinas yang berurusan dengan pendapatan daerah. Kedua, optimalisasi aset daerah yang kurang produktif untuk bisa di kelola atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

Ketiga, Pemutakhiran data untuk mengoreksi pendapatan dan kebutuhan belanja daerah, misal pada data subjek pajak, data penerima bantuan sosial, data kependudukan atau data penerima manfaat BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Dan keempat, pada penyelenggaraan pemerintahan desa, badan anggaran dan tim anggaran berkomitmen tidak mengurangi penghasilan tetap perangkat desa, namun terdapat penyesuaian pada postur operasional penyelenggaraan pemerintahan desa agar pelayanan si tingkat desa tetap optimal.

Usai laporan Badan Anggaran, dilanjutkan penandatangan nota kesempatan KUA dan PPAS tahun anggran 2026, oleh Ketua DPRD M. Syahrul Munir beserta Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim dan Lutfi Dawam bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang diwakili Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif. (ADV)

Penulis : Rudi
Editor : Erik