Badung,Sekilasmedia.com –
Proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah Provinsi Bali 1 menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, proyek senilai lebih dari Rp 12 miliar yang bersumber dana APBN 2025 ini diduga dikerjakan asal asalan dan progressnya lambat.
Untuk di Bali, lokasi proyek ada tujuh titik, dikerjakan oleh PT Mirtada Sejahtera. Rinciannya 5 proyek berada di Kabupaten Jembrana, dan masing masing 1 proyek ada di Tabanan dan Badung, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Dari hasil penelusuran di salah satu proyek Madrasah RA yang berlokasi di Perum Dalung Blok FF, Badung, tidak ditemukan satupun adanya pekerja yang melakukan aktivitas, termasuk juga pengawas proyek.

Parahnya material berupa besi, kayu dan bambu dibiarkan berserakan di jalan. Padahal area itu banyak anak anak lalu lalang, karena memang merupakan tempat belajar mengajar.
Lebih memprihatinkan lagi struktur bangunan baru dicor beton pada bagian dasar lantai dua. Tiang penyanggah (steger) dari bambu juga masih berdiri utuh dan tidak tau kapan akan dibongkar.
Terkait dengan itu, Kepala Madrasah RA Bakti 5, Kun Narsiah, Selasa (16/12) menyatakan khawatir karena awal tahun sudah akan memasuki tahun pelajaran baru, yang sekaligus mempromosikan gedung sekolah barunya.
Pihaknya berharap supaya proyek gedung baru itu cepat diselesaikan. Karena kalau masih sampai akhir Desember 2025 belum juga kelar maka pihak sekolah yang dirugikan.
“Kami minta kepada PU agar segera diselesaikan pekerjaannya, kasian anak anak biar belajarnya lebih nyaman. Karena selama ini geraknya lebih sempit jika ada kegiatan bersama,” tandasnya.
Sementara itu Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Kementrian PU Satuan Kerja Pelaksanaan Strategis Bali, Fitriani dikonfirmasi terkait progress pelaksanaan lambat, mengaku ada konsekuensi kontrak sesuai aturan. Hal ini perlu dilakukan evaluasi mendalam untuk menemukan solusi, klarifikasi keterlambatan, serta analisis akar masalah.
“Jadi terkait progress pelaksanaan yang lambat, sudah dilakukan SOP sesuai yang tertera di dalam kontrak bagian syarat syarat umum kontrak (SSUK) dimana diberlakukannya show cause meeting (SCM),” jelas Fitriani.
Penulis : Soni






