Daerah

Konsumen Jerigen Mbludak, Surat Rekomendasi Jadi “Tiket” Kuras Pertalite di SPBU Mandung

×

Konsumen Jerigen Mbludak, Surat Rekomendasi Jadi “Tiket” Kuras Pertalite di SPBU Mandung

Sebarkan artikel ini
Operator SPBU tengah melayani konsumen jerigen bermobil, yang berjejer rapi di sebelah utara mesin dispenser (foto sekilasmedia.com/istimewa)

Tabanan ,Sekilasmedia.com-
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal marak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Tabanan, Bali.

Salah satunya SPBU 54.821.07 yang berlokasi di Jalan Raya Mandung, Samsam, Kacamatan Kerambitan, melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen secara terang terangan.

Investigasi ini mengungkap jaringan terorganisir dengan pelanggaran serius. Itu karena surat rekomendasi dari desa dan dinas dijadikan “tiket” untuk menguras BBM di SPBU tersebut.

Fakta menariknya, di SPBU ini jarang sekali ada BBM nya, sekalipun ada hanya konsumen jerigen yang paling utama dilayani. Umumnya mereka datang ke SPBU mulai subuh pukul 03.00 Wita hingga siang pukul 11.00 Wita.

Publik pun mendesak agar aparat kepolisian Polres Tabanan dan instansi terkait melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Dari pantauan langsung, antrean konsumen sepeda motor dan mobil yang membawa jerigen nampak membludak di SPBU. Khusus motor antri di depan kantor SPBU, sementara mobil berjejer di dekat area tandon pendam.

Mereka mengisi secara bergantian berdasarkan urutan yang telah ditetapkan oleh pihak SPBU. Ada juga pungutan yang disebut sebagai biaya pompa (tips), besarnya mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu per jerigen.

Salah seorang sumber terpercaya menjelaskan, jika pertalite yang dikumpulkan kedalam jerigen oleh oknum itu bukan untuk kebutuhan pertanian dan nelayan, melainkan untuk ditimbun atau dijual kembali.

“Pertalite itu tidak untuk petani atau nelayan, tapi dijual lagi ke warung warung dan pom mini,” ujar sumber.

Sebelumnya Area Manager Komunikasi & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahadi menyebut, tidak akan memberikan mentoleransi kepada SPBU yang melanggar ketentuan, apalagi melakukan kecurangan dalam pelayanan untuk konsumen.

Meski begitu pembelian BBM bersubsidi menggunakan kemasan (jerigen) di SPBU masih bisa dilayani dengan syarat membawa surat rekomendasi dari dinas terkait (Kelautan, Pertanian dan Koperasi/UMKM).

“Kalau memenuhi syarat tertentu bisa pakai kemasan. Tapi pembelian harus sesuai dengan peruntukan penggunaan akhir, bukan untuk dijual kembali,” katanya.

Terkait dengan surat rekomendasi, ucap Ahad, sebagai dasar bentuk validasi dari dinas, bahwa ada masyarakat (nelayan, petani atau UMKM) yang membutuhkan BBM untuk digunakan selain kendaraan (perahu, traktor, mesin produksi UMKM).

“Kami melalui SPBU hanya akan melayani berdasarkan kebutuhan yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut,” tandasnya.

Penulis : Soni