Daerah

Monev PPID 2025, Ning Ita Dorong ASN Kuasai Regulasi dan Perkuat Transparansi Informasi

×

Monev PPID 2025, Ning Ita Dorong ASN Kuasai Regulasi dan Perkuat Transparansi Informasi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) memberikan arahan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi PPID 2025 di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.(foto: Wibowo)

Mojokerto, Sekilasmedia.com- Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025, di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Selasa (2/11).

Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap OPD berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa monev bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari proses peningkatan kualitas layanan publik berbasis transparansi.

“Monev itu penting. Setiap program yang kita laksanakan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengetahui efektivitas, efisiensi, dan kendalanya. Dari situ bisa kita lakukan perbaikan,” tegas Ning Ita, sapaan akrabnya.

Ia meminta seluruh peserta memanfaatkan kesempatan diskusi bersama narasumber Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin, untuk menyampaikan kendala secara terbuka.

Dalam arahannya, Ning Ita juga menegaskan kembali pentingnya pemahaman regulasi terkait keterbukaan informasi publik. Semua PPID pelaksana menurutnya sudah memiliki SK dan wajib memahami tugasnya.

Menurut laporan, sepanjang tahun ini permintaan informasi dari masyarakat cukup tinggi, statistik layanan mencatat bahwa Website PPID Kota Mojokerto telah dikunjungi sebanyak 114.899 kali dan menghasilkan 76.576 unduhan informasi publik.

Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran publik terhadap keterbukaan informasi. Untuk itu, ASN diminta tidak sampai kalah paham dibanding masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat sudah paham, ASN pelaksana malah nggak paham. Bahaya. Ketidakpahaman bisa berujung kasus hukum. Akuntabilitas itu wajib,” pesan Ning Ita.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi sangat dinamis, sehingga ASN wajib membaca dan memperbarui pengetahuan setiap saat. (foto:Wibowo)