Hukum

Patroli Siber Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Lewat Aplikasi Go Matel di Gresik

×

Patroli Siber Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Lewat Aplikasi Go Matel di Gresik

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku kasus penyalahgunaan data lewat aplikasi Go Matel. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik, Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat menelusuri dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang diduga digunakan oleh debt collector dalam proses penagihan.

Dalam penyelidikan awal, polisi telah memeriksa empat orang saksi yang diduga berperan dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut. Keempat saksi masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R selaku Direktur, serta K yang diketahui sebagai pengembang aplikasi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran kepolisian.

BACA JUGA :  Kelompok Tani Bawang Beri Apresiasi Keberhasilan Polres Probolinggo Menangkap Pelaku Pencurian Jaring Pelindung Tanaman

“Penyelidik awalnya menemukan informasi mengenai aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu perusahaan di wilayah Gresik. Informasi tersebut diperoleh melalui patroli siber di media sosial,” ujar AKBP Rovan, Kamis (18/12/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Berdasarkan informasi awal itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga berperan dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’ yang digunakan oleh debt collector,” jelasnya.

AKBP Rovan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut, terutama jika digunakan dalam praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Jaringan Jawa – Sumatera, 24 Kg Sabu Disita dari Kurir

“Polres Gresik berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Warga Kabupaten Gresik dapat menyampaikan laporan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik