Blitar, Sekilasmedia.com-Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel gabungan dari Satuan Samapta dan reskrim Polres Blitar Kota serta polsek melakukan pembongkaran tempat yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pada Minggu (21/12/2025).
Pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang melanggar hukum.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel melakukan penyisiran lokasi dan membongkar sarana yang digunakan untuk aktivitas sabung ayam, seperti gelanggang, tenda, serta peralatan pendukung lainnya. Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly melalui Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya preventif guna mencegah kembali munculnya praktik perjudian yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan langsung melakukan pembongkaran agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam. Polres Blitar Kota berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Selain pembongkaran, petugas juga memberikan himbauan kepada warga sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Polres Blitar Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari segala bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. ddg