Mojokerto,Sekilasmedia.com-Suasana Jumat Curhat DUREN TRAWAS (Duduk Bareng Mitra Kamtibmas) di Balai Desa Gading berubah menjadi ruang keluh kesah ketika warga memanfaatkan forum tersebut untuk menuntut kejelasan kasus penggelapan tabungan lebaran Koperasi TPSP. Puluhan warga, terutama para ibu, menyuarakan keresahan mereka atas hilangnya dana simpanan yang ditaksir mencapai Rp. 1,8 Miliar.
Acara yang digelar pada Jumat, (5/12/25) itu dipimpin langsung oleh Waka Polres Mojokerto, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, didampingi Kapolsek Jatirejo AKP Agus Setiawan serta jajaran perwira. Mereka mendengarkan beragam aduan warga, termasuk laporan resmi dari LPKNI Mojokerto yang diwakili Muji Boyny (50).
Muji menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan tabungan lebaran tersebut telah menyeret 153 anggota, mayoritas warga Desa Gading dan sekitarnya. Dalam laporannya, ia menyebut bahwa penyidik Polres Mojokerto sudah menetapkan Isnan warga Ploso Bleberan yang juga Ketua Koperasi TPSP sebagai tersangka sejak 31 Mei 2025.
Namun Muji menilai dua pengurus lain, LM dan SJ, turut bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Koperasi TPSP dikelola tiga orang. LM dan SJ ikut melakukan tindakan melawan hukum. Kami berharap mereka juga diproses dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia mengapresiasi keseriusan Polres Mojokerto dalam menindaklanjuti perkara ini, sekaligus menyatakan kesiapannya memberikan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum terhadap pengurus lainnya.
Selain persoalan koperasi, warga turut meminta penjelasan terkait layanan SIM, termasuk keinginan adanya SIM keliling dan wacana SIM seumur hidup.
Menanggapi berbagai aspirasi itu, Kompol Ris Andrian memastikan penyidik bekerja sesuai prosedur dan berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Ia menjamin perkembangan kasus akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
“Curhatan warga menjadi atensi kami. Kami menginginkan kasus ini segera tuntas, dan prosesnya harus berdasarkan bukti serta aturan hukum,” ujarnya.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, Ipda Edy Santoso, yang turut hadir dalam forum tersebut, menegaskan bahwa perkara sudah masuk tahap penyidikan. Ia menyebut pihaknya sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Isnan, bahkan tembusannya telah dikirim ke Polda Jatim agar pencarian lebih efektif.
“Kami terus mendalami peran LM dan SJ. Jika alat bukti mencukupi, keduanya pasti menyusul ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Edy.
Forum Jumat Curhat ditutup dengan pembagian paket sembako oleh Waka Polres Mojokerto sebagai bentuk kepedulian kepada warga. Masyarakat berharap kasus penggelapan tabungan lebaran yang merugikan ratusan anggota koperasi ini segera menemukan titik terang dan para pelaku dapat diproses secara adil.






