Ungaran ,Sekilasmedia.com– Kepolisian Resor Semarang mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang disertai penipuan dan pemerasan terhadap seorang gadis berinisial SWM (18), warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Pelaku berinisial IH (33), warga Magelang yang tinggal di Baran Kauman, Ambarawa, harus berurusan dengan aparat setelah terbukti melakukan aksi keji tersebut.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Semarang/Polda Jawa Tengah, tertanggal 19 November 2025. Dalam konferensi pers di Aula Gedung Condrowulan, Selasa (23/12/2025), AKP Bodia T. Lelana, S.I.K., M.H.Li., selaku Kasat Reskrim, mengungkap kronologi lengkapnya.
Menurut AKP Bodia, awalnya korban dan tersangka berkenalan di Fitnesa Gym, Bawen, Desember 2024. Keduanya kemudian menjalin hubungan layaknya kekasih. Pada Januari 2025, tersangka mengajak korban menginap di sebuah hotel di kawasan Bandungan. Di sanalah hubungan intim terjadi, dan tersangka diam-diam merekam peristiwa itu.
“Rekaman video itu kemudian digunakan tersangka sebagai alat pemerasan,” ujarnya. Ia menjelaskan, selama delapan bulan berikutnya, pelaku terus menekan korban agar memenuhi tuntutannya. Saat korban ingin mengakhiri hubungan, tersangka menolak dan menuntut uang Rp200 juta, dengan ancaman menyebarkan video intim tersebut jika tak dipenuhi.
Peristiwa ini terungkap setelah paman korban mencurigai keberadaan SWM bersama tersangka pada Selasa (18/11/2025). Ia mengikuti dan membuntuti keduanya hingga ke Hotel Fieda, Bandungan. Setelah memastikan keberadaan korban di kamar bersama tersangka, paman korban melapor ke polisi.
Polisi pun menjerat IH dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menyatakan keprihatinannya. Ia menyebut keluarga korban, yang berprofesi sebagai petani, mengalami kerugian materi dan tekanan psikologis yang berat akibat ulah tersangka.
“Perbuatan tersangka sudah melampaui batas kemanusiaan. Kami mendesak hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia, sebagai efek jera,” tegas Zainal. Ia juga mengungkap adanya kemungkinan korban lain di wilayah Kabupaten Semarang yang takut melapor karena malu dan takut aibnya terbongkar.
Zainal mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Kejahatan semacam ini harus diberantas demi melindungi generasi muda dari aksi keji pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Penulis : Dwi Saptono