Daerah

Proyek Pengembangan SPAM Regional Petanu Molor, Kontraktor Terancam Sanksi Denda

×

Proyek Pengembangan SPAM Regional Petanu Molor, Kontraktor Terancam Sanksi Denda

Sebarkan artikel ini
Proyek pengembangan SPAM Regional Petanu untuk kawasan Denpasar Selatan, yang dikenai sanksi denda karena habis masa kontraknya (foto sekilasmedia.com/istimewa)

Denpasar,Sekilasmedia.com –
Pembangunan proyek Pengembangan SPAM Regional Petanu untuk kawasan Denpasar Selatan, di wilayah Desa Sanur dan Kesiman mengalami keterlambatan penyelesaian alias molor.

Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Bali, Bidang Cipta Karya itu diduga mengalami keterlambatan pada pekerjaan lantai dasar bak penampungan air (reservoir), tangga, dan cat rumah panel.

Akibat keterlambatan tersebut kontraktor pelaksana dikenai sanksi denda yang dihitung sejak 25 Desember 2025. Pengenaan denda itu merupakan bagian dari mekanisme kontrak pekerjaan konstruksi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang Cipta Karya PUPR-Perkim Provinsi Bali, Made Dwijadhana, mengatakan jika proyek pengembangan SPAM tersebut berakhir masa kontraknya pada 24 Desember 2025.

BACA JUGA :  Pj. Walikota Palembang Ratu Dewa Resmikan Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama D Sumsel

“Kontraktor dikenakan denda harian yang besarnya dihitung 1/1000 dari nilai kontrak, dan tetap diberi waktu untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa,” ujarnya.

Meski begitu, nantinya akan dilakukan pengawasan ketat terhadap kemajuan pekerjaan di lapangan. Pihak kontraktor diminta segera melakukan percepatan agar Pengembangan SPAM Regional Petanu untuk kawasan Denpasar Selatan bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Secara pekerjaan, mayornya (bak reservoir) itu sudah selesai. Tinggal yang sedikit sedikit finishing itu,” ungkapnya.

Terkait dengan rumah panel yang belum di cat, demikian pula tangga naik ke bak reservoir belum rampung, Dwijha menyebut masih kurang batu serta sedikit pekerjaan.

“Kalau tangga ya kayak batu kurang ya, masih sedikitlah sisanya,” tambah dia.

Sedangkan untuk lantai dasar di dalam bak penampungan air yang belum selesai, akan secepatnya di aci. Menurut dia proses pengerjaan aci dasar lantai penuh kendala, seperti air yang harus dipompa keluar supaya benar benar kering.

BACA JUGA :  Disinyalir Sering Terjadi Laka, Separator Jalan Depan SPN Mojokerto Dibongkar, DPR RI Turut Hadir

“Apapun itu harus diselesaikan. Itu di aci, kami minta paling lama dua hari harus selesai,” tegasnya.

Perlu diketahui proyek Pengembangan SPAM Regional Petanu untuk kawasan Denpasar Selatan ini dikerjakan oleh  PT Binatama – CV Putra Makmur (KSO), Konsultan Supervisi CV Amertha Nirwana (KSO), CV Centrina Engineering.

Nomor kontrak: B 25 000 3.3/10035/CK/DIDPUPR.PERKIM (pihak kesatu) dan Nomor: 017/RB-PM/VI/2025 (pihak kedua). Untuk nilai kontraknya lebih dari Rp 15 miliar dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender, setelah tanggal kontrak pada 17 Juni 2025.

Penulis : Soni