Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto menggelar kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Natal bagi warga binaan pemasyarakatan serta pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Aula Utama Lapas Mojokerto, Kamis (25/12/2025), dengan mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga.”
Kegiatan tersebut diikuti oleh warga binaan beragama Nasrani bersama jajaran petugas Lapas Mojokerto. Momentum perayaan Natal ini menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus sarana pembinaan kepribadian melalui penguatan iman, spiritualitas, serta nilai-nilai kemanusiaan.
Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara yang memandu rangkaian kegiatan secara tertib dan penuh kekhusyukan. Aula tampak dihiasi suasana Natal yang sederhana namun sarat makna kebersamaan, menciptakan nuansa damai dan penuh pengharapan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur serta permohonan berkat bagi seluruh warga binaan dan petugas. Doa dipanjatkan agar perayaan Natal membawa ketenangan batin, kedamaian, serta semangat perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.
Selanjutnya, dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Pembacaan keputusan tersebut disampaikan secara resmi oleh petugas Lapas Mojokerto dan disimak dengan penuh perhatian oleh seluruh warga binaan yang hadir sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Tercatat sebanyak lima orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Mojokerto menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Mojokerto sebagai bentuk apresiasi atas sikap disiplin dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan pemenuhan syarat administratif dan substantif. Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan perayaan Natal sebagai momentum refleksi diri serta penguatan tekad untuk terus berbenah menjadi pribadi yang lebih baik.
Salah satu warga binaan penerima remisi, GP, mengungkapkan rasa syukur dan harunya atas remisi yang diterima. Menurutnya, remisi Natal menjadi hadiah berharga yang menumbuhkan harapan baru serta motivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 pun ditutup dengan suasana penuh kebahagiaan dan haru, mencerminkan hadirnya secercah harapan serta penguatan mental bagi warga binaan untuk menatap masa depan dengan lebih optimis.