Daerah

Reses Tahap III, Ade Ria Suryani Serap Aspirasi Warga Desa Temon

×

Reses Tahap III, Ade Ria Suryani Serap Aspirasi Warga Desa Temon

Sebarkan artikel ini
Reses Tahap III, Ade Ria Suryani menyerap aspirasi warga Desa Temon sebagai bentuk komitmen mendengar langsung kebutuhan masyarakat. (foto: Clara)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sebagai bagian dari kewajiban konstitusional anggota legislatif, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Ade Ria Suryani, SH., M.H. menggelar Reses Tahap III untuk menyerap aspirasi masyarakat di Pendopo Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Minggu (14/12/25). Kegiatan ini menjadi sarana penguatan komunikasi antara DPRD dan masyarakat di daerah pemilihan.

Reses tersebut dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari sejumlah dusun. Dalam suasana dialogis, Ade Ria Suryani membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan dan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lingkungan sekitar.

Ade Ria Suryani menegaskan bahwa reses bukan sekadar agenda rutin, melainkan wadah penting untuk menjaring aspirasi secara langsung agar kebijakan yang diambil DPRD sesuai dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

BACA JUGA :  Jelang PSBB Malang Raya, Pemprov Jatim Kirim Bantuan Bahan Pangan Untuk Dapur Umum

“Melalui reses ini, saya ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat, sehingga apa yang kami perjuangkan di DPRD benar-benar berangkat dari kebutuhan warga,” ujar Ade Ria Suryani.

Ia juga mengapresiasi kehadiran warga yang aktif menyampaikan masukan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mendorong pembangunan yang merata dan tepat sasaran.

Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan aspirasi terkait pembangunan infrastruktur dan peningkatan sarana pendukung aktivitas masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh Taufik, warga Dusun Kraton, yang mengeluhkan kondisi jalan penghubung antara Desa Temon dan Desa Kumitir yang mengalami kerusakan.

BACA JUGA :  DPRD Kota Blitar Berharap Realisasi PBB-P2 Sesuai Target

Menanggapi hal tersebut, Ade Ria Suryani menjelaskan bahwa jalan penghubung antar desa tersebut merupakan jalan kabupaten yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto.

“Meski panjangnya relatif pendek, status jalan itu merupakan jalan kabupaten. Namun aspirasi ini tetap akan kami sampaikan kepada dinas terkait agar segera mendapat perhatian,” jelasnya.

Ade Ria Suryani menegaskan, komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aspirasi yang masuk melalui mekanisme yang ada di DPRD Kabupaten Mojokerto.

“Semua aspirasi akan kami catat dan perjuangkan sesuai kewenangan, agar ada tindak lanjut yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Clara)