Hukum

Diduga Pemalsuan Tanda Surat Keterangan Ahli Waris, Kasus Penjualan Aset Keluarga Akan Dilaporkan ke Polres Karawang

×

Diduga Pemalsuan Tanda Surat Keterangan Ahli Waris, Kasus Penjualan Aset Keluarga Akan Dilaporkan ke Polres Karawang

Sebarkan artikel ini
Kamaludin MS pada saat audiensi Dikecamatan Cikampek.(foto: Yogaswara Firdaus S.pd)

 

Karawang,Sekilasmedia.com — Dugaan pemalsuan Surat keterangan ahli waris mencuat dalam kasus penjualan aset keluarga di Kabupaten Karawang. Salah satu ahli waris, Kamaluddin MS, menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Karawang karena merasa tidak pernah diberitahu maupun dilibatkan dalam proses penjualan aset yang seharusnya menjadi hak bersama para ahli waris.

Kamaluddin MS menegaskan, dalam transaksi penjualan aset keluarga tersebut, keterangan ahli waris yang seharusnya berjumlah lima orang diduga hanya dibuat satu, namun digunakan seolah-olah telah mewakili seluruh ahli waris. Ia menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan hak ahli waris lain.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, tidak pernah diajak musyawarah, dan tidak pernah diberi tahu soal penjualan aset keluarga. Namun faktanya aset tersebut sudah dijual. Ini jelas merugikan dan mencederai hak kami sebagai ahli waris,” ujar Kamaluddin MS kepada wartawan.

BACA JUGA :  Nyambi Jual Sabu, Perangkat Desa Bakung Pringgodani Sidoarjo Di Cokok Polisi

Atas dugaan tersebut, Kamaluddin MS menyatakan Sudah menguaskan Penuh kepada Divisi Hukum Kujang Padjadjaran untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Karawang karena beberapa upaya mediasi bahkan audiensi yang digelar Dikecamatan Cikampek tidak membuahkan hasil dan titik temu . Laporan tersebut rencananya akan dilakukan Tim hukum kujang Padjajaran pada hari Kamis dan akan disertai bukti-bukti pendukung, termasuk dokumen administrasi dan keterangan saksi, guna mengungkap kebenaran atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dokumen palsu. Dan apabila ada instansi yang terlibat terkait pemalsuan dokumen negara tersebut kita akan ungkap dan tuntut secara hukum sekaligus

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat 30, 50 Gram, Satu Pelaku Masih DPO

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, agar hak-hak ahli waris yang sah dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan aset keluarga tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sengketa waris dan dugaan pemalsuan dokumen, yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi para ahli waris yang sah.