Badung,Sekilasmedia.com-
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali, serta Holiday Inn Ekspres Bali, di Jalan Wana Segara, Tuban, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 78 Triliun. Alih alih stop operasional, aktivitas dua hotel mewah tersebut masih berjalan normal hingga memicu pertanyaan besar yang resikonya bisa disalahgunakan.
Pantauan langsung di lapangan Jumat (30/1/2026), ada banyak tamu keluar masuk hotel dan karyawan serta security terlihat sibuk. Di area depan hotel juga ada plang informasi terkait penyitaan aset tanah 26,730 m2 dan dua bangunan hotel sesuai HGB 941 yang masih terpasang dengan baik.
Pada plang itu tertera, bahwa tanah dan bangunan telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan: penetapan Ketua Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi/hubungan industrial kelas 1A Denpasar No 2 Khusus Pen Pid Sus TPK/2024/PN Dps tanggal 12 September 2024.
SP penyitaan direktur penyidikan Jampidsus Kejagung RI No print 196/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024 dalam perkara tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka PT Asset Pacific.
Sumber media ini mempertanyakan pengelolaan pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas dua hotel status sitaan negara tersebut. Meski berjalan untuk menjaga nilai aset, namun keuntungan operasional tersebut dialirkan kemana.
“Saya perkirakan pendapatan dari beroperasinya dua hotel ini pasti sudah mencapai banyak dan dialokasikan kemana,” tanya sumber.
Pendapatan atau operasional aset sitaan, kata sumber, seharusnya masuk ke kes negara, penerimaan negara bukan pajak (PNPB) atau dikelola oleh kurator atau balai lelang bukan lagi oleh pengelola lama.
“Perlunya transparansi dalam pengelolaan aset sitaan ini, agar tidak terjadi penyalahgunaan keuntungan dari operasional selama proses hukum berlangsung,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Bali, Bebry, saat dikonfirmasi mengaku masih baru menjabat dan belum mengetahui terkait informasi tersebut.
“Kami belum dapatkan informasi itu, nanti akan kita tanyakan ke Asintel,” ujarnya.





