Pendidikan

Kelayakan Buku Pendamping Dinilai Kementerian, ISBN Terbit Setelah Materi Ditelaah

×

Kelayakan Buku Pendamping Dinilai Kementerian, ISBN Terbit Setelah Materi Ditelaah

Sebarkan artikel ini
Gedung Perpustakaan Nasional.( Foto: Perpusnas)

 

Mojokerto,Sekilasmedia.com— Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa penggunaan Buku Teks Pendamping dan Buku Nonteks di satuan pendidikan harus melalui proses penilaian kelayakan dan pengesahan resmi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023, khususnya Bab V Pasal 33.
Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah hanyMojok dapat menggunakan Buku Teks Pendamping dan/atau Buku Nonteks yang telah disahkan oleh Kementerian.

Pengesahan tersebut meLonjadi syarat utama agar buku dapat digunakan secara resmi dalam proses pembelajaran.
Lebih lanjut.

BACA JUGA :  Mahasiswa Harus Memiliki Jiwa Kritis Dan Memberikan Kontribusi Yang Baik Kepada Masyarakat

Seperti terdapat pada ayat (2) dijelaskan bahwa buku pendamping yang digunakan harus dipilih dari daftar buku yang telah ditetapkan Menteri. Sementara itu, ayat (3) mengatur bahwa pemilihan buku dilakukan melalui musyawarah dewan guru bersama kepala sekolah, sehingga tetap menjunjung prinsip profesionalitas dan kebutuhan pembelajaran.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, proses penerbitan ISBN (International Standard Book Number) juga menjadi bagian penting dalam pengendalian mutu buku.

ISBN berfungsi sebagai “kepanjangan tangan” negara dalam memastikan legalitas dan keterlacakan buku yang beredar.

Saat ini, untuk memperoleh ISBN, penerbit wajib mengirimkan materi buku terlebih dahulu guna ditelaah kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar perbukuan nasional.

BACA JUGA :  Diserbu Hoax! PWI Labuhanbatu "Vaksinasi" 288 Siswa SMAN 3 Rantauprapat dengan Literasi Media

Setelah proses telaah dinyatakan sesuai, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia akan menerbitkan nomor ISBN dalam waktu sekitar dua minggu, yang disampaikan secara daring melalui sistem web penerbit, termasuk melalui akun resmi penerbit seperti CV Dewi Pustaka.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap buku pendamping yang digunakan di sekolah benar-benar memenuhi standar mutu, substansi, dan legalitas, sekaligus melindungi peserta didik dari penggunaan bahan ajar yang tidak sesuai regulasi. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perbukuan nasional yang akuntabel dan berkualitas.