Gresik,Sekilasmedia.com– Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Gresik dalam mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik.
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan berhasil mengamankan terduga pelaku hanya dalam hitungan jam setelah kejadian dilaporkan.
“ Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas. Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, menjadi korban aksi bejat pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah.
Pelaku mendekati korban dari samping, kemudian secara tiba-tiba melakukan pencabulan dengan memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri. Korban sempat berusaha mengejar, namun kondisi lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.
Usai menerima laporan dengan Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Petugas kemudian melakukan hunting dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DW (21) di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna cokelat kombinasi merah tua, baju ketelpak warna biru muda, sepeda motor Honda PCX putih bernopol W 4150 FU, helm hitam, handphone, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan jalanan.
“ Ini merupakan bentuk keseriusan dan respons cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi Call Center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkasnya.