Daerah

Larangan Berjualan di Trotoar, Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Puluhan Pedagang Liar

×

Larangan Berjualan di Trotoar, Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Puluhan Pedagang Liar

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan Pedagang Liar Yang Menggunakan Fasilitas Trotoar (Foto : Suyitno)

Probolinggo,Sekilasmedia.com – Setelah sosialisasi dengan turun ke lokasi Pasar Baru beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menertibkan pedagang yang berada di trotoar pasar terbesar di Kota Probolinggo ini. Senin (05/01/2026) pagi. Petugas menindak pedagang pasar dan pedagang liar untuk menempati bedak di dalam pasar yang telah disediakan.

Penertiban ini bertujuan mengedukasi pedagang terkait larangan sesuai Perda Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat yang didalamnya juga menjelaskan terkait larangan berjualan di trotoar.

Hal itu disampaikan Angga Budi Pramudya selaku Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Kapasitas SDM Satpol PP yang memimpin penertiban pagi itu. “Kami didampingi rekan-rekan dari UPT Pasar Baru sejak seminggu terakhir telah memasifkan penertiban pedagang yang berjualan di trotoar pasar baru. Hal ini kami lakukan senyampang telah rampungnya los pintu sisi utara pasar baru, sehingga itu dapat menampung sebanyak 67 pedagang untuk menggelar lapaknya didalam,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Takziah ke Rumah Duka Korban Hanyut di Pantai Balekambang

Lebih lanjut, Angga menjelaskan telah melakukan sosialisasi secara massif seminggu sebelumnya kepada para pedagang kembang, pedagang sayur, maupun pedagang kue (gorengan) dan pedagang krupuk.

“Kami juga sudah berikan waktu ke mereka, sosialisasi beberapa kali kepada mereka sejak sepekan lalu agar trotoar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi pejalan kaki,” imbuhnya.

Adapun lokasi penertiban yang dilakukan petugas adalah di Pasar Baru di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Jalan Cut Nya Dien, Jalan Pahlawan dan seputaran Pasar Niaga.

BACA JUGA :  Penyerahan Bansos PKL, Bupati Ajak Warga Banyak Bersyukur

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Baru Kota Probolinggo Edi Sekar menuturkan bahwa telah disediakan bedak di dalam pasar untuk pedagang yang masih membuka lapak dagangannya di luar pasar.

“Kurang lebih ada 67 bedak yang bisa ditempati, kan memang standartnya 2×1 m² kadang ukuran segitupun ada yang dibagi untuk 2 pedagang. Namun mereka tidak dikenakan biaya sewa, hanya retribusi sebesar Rp 35.000 ribu/bulan. Itupun tidak saklek, nempati langsung kita minta, ndak begitu. Jadi kita akan coba 1-2 bulan gratis sambil kita pantau dan evaluasi,” ungkapnya.

Penertiban ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi semua kalangan masyarakat, sehingga area pasar jadi lebih tertata, aman dan nyaman untuk dikunjungi.