Daerah

Pelayanan Publik Dinilai Prima, Kabupaten Gresik Raih Opini Kualitas Tertinggi

×

Pelayanan Publik Dinilai Prima, Kabupaten Gresik Raih Opini Kualitas Tertinggi

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif bersama Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman meninjau pelayan di Mall Pelayanan Publik. (Foto Humas Pemkab Gresik)

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Gresik meraih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan secara daring dari Aula Ombudsman RI, Jakarta, pada 29 Januari 2025, dan diikuti jajaran Pemkab Gresik secara virtual.

Penghargaan ini merupakan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang bertujuan mendorong perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Opini Ombudsman RI diharapkan menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ombudsman RI telah melakukan pengawasan pelayanan publik sejak 2013. Namun, mulai 2025, mekanisme tersebut bertransformasi menjadi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian kini disajikan dalam bentuk kategori opini dan tidak lagi menggunakan skor numerik.

BACA JUGA :  Aminah Hadi Apresiasi Reny, Penerima Penghargaan Bunda PAUD Kecamatan Teladan Tingkat Nasional

Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 dilaksanakan pada periode September hingga November 2025 dengan melibatkan 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, serta 170 pemerintah kabupaten. Penilaian mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan empat dimensi utama, yakni input (kesiapan SDM dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan), output (persepsi maladministrasi dari pengguna layanan), serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

Selain Kabupaten Gresik, enam pemerintah kabupaten lain yang memperoleh Opini Kualitas Tertinggi adalah Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Jember, dan Sidoarjo.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa opini tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan pelayanan publik.

“ Opini Ombudsman ini bukan sekadar penilaian, tetapi merupakan bagian dari proses perbaikan, penyempurnaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ringankan Beban Orang Tua, Dispendik Kota Mojokerto Menghimbau Kegiatan Purnawiyata Ditiadakan

Menanggapi capaian tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil, mengapresiasi kerja kolektif seluruh perangkat daerah. Ia menyebut penghargaan tersebut sebagai bukti komitmen Pemkab Gresik dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“ Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan publik,” kata Achmad Washil.

Ia menegaskan, hasil penilaian Ombudsman RI akan dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

Ke depan, Pemkab Gresik berkomitmen mempertahankan standar pelayanan, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan mekanisme pengaduan masyarakat demi pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik