Tabanan,Sekilasmedia.com-
Empat orang sindikat pencurian batre tower jaringan telemonikasi yang beraksi di 22 tempat kejadian perkara lintas kabupaten di Bali, berhasil digulung Polres Tabanan.
Dari empat terduga pelaku tersebut, satu orang merupakan penadah. Para pelaku nekat menyasar batre tower karena berdalih motif ekonomi. Kerugian yang ditimbulkan ditafsir mencapai Rp 48 juta.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati didamprat Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, Rabu (25/2) menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan empat unit tower milik salah satu provider di Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Awalnya pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 20.00 Wita pihak provider menerima notifikasi perangkat mati, setelah dilakukan pengecekan menemukan batre telah hilang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Tabanan langsung melakukan penyelidikan olah TKP, memeriksa saksi saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Polisi berhasil mengidentifikasi tiga pelaku utama yang kemudian di tangkap, masing masing berinisial IGP alias P (22), dan IKJA alias J (35), sama sama asal Karangasem, Bali, serta TY alias T (28) asal Garut, Jawa Barat.
“Tiga pelaku langsung ditangkap. Selain itu kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan dan peralatan yang digunakan untuk mencuri,” kata AKBP Bayu Pati.
Ketiga pelaku mengakui melakukan pencurian baterai tower di berbagai wilayah Bali sejak 2025, yakni 12 TKP di Kabupaten Tabanan, 10 TKP di wilayah Buleleng, dan 3 TKP di Kabupaten Jembrana. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Karangasem masih proses lidik terkait jumlah TKP.
Modusnya, melakukan pencurian saat pengawasan minim terutama pada dini hari, satu pelaku merusak gembok dan melepas kabel dengan obeng, sementara dua pelaku lainnya bertugas mengangkut baterai dan memasukkannya ke dalam mobil.
“Baterai hasil curian itu dijual kembali untuk mendapat keuntungan dengan harga bervariasi sesuai dengan tahun, antara Rp 2-3 juta,” jelas Kapolres Tabanan.
Setelah dilakukan penelusuran alur penjualan barang curian hingga ke luar Bali, akhirnya polisi menangkap seorang penadah berinisial AG alias G (41) asal Demak, Jawa Tengah. Penadah itu diduga membeli sebanyak 22 unit baterai tower hasil pencurian.
“Penadah ini membeli baterai ini untuk mencari aki. Kemudian akinya dijual biasanya untuk keperluan menyetrum ikan,” tandasnya.






