Daerah

GPI Gelar Aksi Unjuk Rasa di PN, Pertanyakan Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Mastrip

×

GPI Gelar Aksi Unjuk Rasa di PN, Pertanyakan Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Mastrip

Sebarkan artikel ini
GPI saat unjuk rasa depan Pengadilan Negeri Blitar. Foto : dadang

Blitar,Sekilasmedia.com-Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Blitar untuk mempertanyakan rencana eksekusi lahan di Jalan Mastrip yang akan dilaksanakan pada Jumat (13/2). GPI menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara perdata yang menjadi dasar eksekusi tersebut.

Ketua GPI, Jaka Prasetya, mengatakan pihaknya menduga ada rekayasa dalam proses persidangan perkara Nomor 83/Pdt.G/2024 PN Blitar. Menurutnya, penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan, sementara pihak tergugat dinilai tidak jelas keberadaannya.

“Yang digugat itu Gapero. Padahal Gapero sudah selesai sejak 2013. Ini yang kami nilai janggal,” ujar Jaka, Rabu (11/2/2026).

BACA JUGA :  Staf Ahli TP PKK Sumsel Matangkan Persiapan HKG ke-54, Rakon PKK Dan Rakerda Dekranasda Sumsel tahun 2026

Ia juga menyampaikan adanya pengakuan utang senilai Rp10 miliar yang dibuat di hadapan notaris pada 2024. Jaka menyebut, pengakuan tersebut diduga tidak didukung bukti yang kuat, baik kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) maupun dokumen utang-piutang lainnya.

“HGB yang dijadikan dasar juga sudah mati sejak 2017. Kalau begitu, itu sudah menjadi aset negara. Kenapa bisa dieksekusi?” katanya.

Selain itu, GPI mempertanyakan kesesuaian alamat objek sengketa. Dalam putusan pengadilan, tergugat disebut beralamat di Jalan Kenongo, sementara objek yang akan dieksekusi berada di Jalan Mastrip. Menurut Jaka, perbedaan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dalam pelaksanaan eksekusi.

Meski demikian, Jaka menegaskan pihaknya tidak berniat menghalangi proses hukum. Jika nanti berada di lokasi eksekusi, GPI hanya ingin memastikan eksekusi dilakukan sesuai dengan amar putusan.

BACA JUGA :  Tinjau Vaksinasi Massal di Bandung, Panglima TNI dan Kapolri Minta Warga Tetap Disiplin Prokes

“Kalau tidak sesuai, seharusnya eksekusi ditunda,” tegasnya.

Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Blitar Iqbal menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pengadilan berkewajiban melaksanakan eksekusi atas permohonan pihak pemohon.

“Eksekusi merupakan tahapan akhir untuk memberikan kepastian hukum. Proses telaah juga sudah dilakukan sebelum pimpinan pengadilan memutuskan pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.

Menurut rencana, eksekusi lahan yang berlokasi di Jalan Mastrip, tepatnya di kawasan yang saat ini terdapat dealer sepeda motor, akan dilaksanakan pada Jumat (13/2) mendatang.