Daerah

Gubernur Koster Semprot Anggota DPR dan DPD RI Dari Bali, AWK Angkat Bicara

×

Gubernur Koster Semprot Anggota DPR dan DPD RI Dari Bali, AWK Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna (foto sekilasmedia.com/relawanAWK)

 

Denpasar,Sekilasmedia.com –Pernyataan Gubernur Wayan Koster yang menyentil anggota DPR dan DPD RI dapil Bali berujung panas. Koster menegaskan, harusnya wakil rakyat dari Bali di tingkat pusat fokus memperjuangkan kepentingan daerah di Jakarta.

Selain itu meminta anggota DPR dan DPD RI asal Bali lebih aktif memperjuangkan anggaran dan kebijakan melalui kementerian agar APBN yang turun ke Pulau Dewata lebih banyak, bukannya “ngudek ngudek” persoalan di Bali yang sudah menjadi ranah DPRD Provinsial Bali.

Menanggapi kritikan itu, Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna atau yang akrab disapa AWK, langsung angkat bicara. Menurut dia mekanisme kerja DPD RI memang mengharuskan anggota aktif di daerah pemilihan (dapil) sekaligus menjalankan tugas persidangan di Jakarta.

BACA JUGA :  28 ANAK BONEK DIPULANGKAN PETUGAS POS KTP GILIMANUK

“DPD RI memiliki dua kantor yang difasilitasi negara. Satu di Senayan Jakarta dan satu lagi di dapil masing-masing. Untuk Bali, kantornya ada di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar,” kata AWK, dikutip dari akun media sosial geginanbali, Sabtu (21/02/2026).

Lanjut AWK menegaskan, bahwa tugas anggota DPD bukan hanya bersidang di ibu kota, tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat di daerah, yang kemudian dibawa ke pusat untuk diperjuangkan dalam forum resmi.

“Artinya anggota DPD bekerja di dapil lalu sidangnya di Senayan,” tuturnya.

AWK mengungkapkan, dirinya kerap menerima berbagai keluhan masyarakat, baik melalui surat, pesan langsung (DM), maupun kedatangan langsung ke kantor. Ia pun mengaku tak bisa menolak ketika warga memilih menyampaikan persoalan kepadanya.

BACA JUGA :  Babinsa Pugeran Koramil Gondang Bersama Polsek & UPT Distan Gondang Tanggap PMK

“Kenapa masyarakat curhatnya ke AWK? Mengapa bukan ke Gubernur atau DPR? AWK juga tidak tahu,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan AWK, bahwa anggota DPD RI memiliki kewajiban melaksanakan lima kali masa reses dalam setahun. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk turun langsung ke masyarakat guna menginventarisasi persoalan yang berkembang.

“Jadi Pak Gubernur jangan cuma menyuruh kami ke Jakarta. Di Jakarta itu kami rapat setelah kami menerima daftar inventarisasi masalah di daerah,” tandasnya.

Polemik ini memantik perhatian publik Bali, yang berharap sinergi antara pemerintah daerah dan wakil rakyat di pusat dapat terjalin lebih solid demi percepatan pembangunan dan penyelesaian berbagai persoalan strategis di Pulau Dewata.

Penulis : Soni