Hukum

Judi Tajen Marak di Wilayah Badung, Diduga Libatkan Oknum Aparat Desa dan Penegak Hukum

×

Judi Tajen Marak di Wilayah Badung, Diduga Libatkan Oknum Aparat Desa dan Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
Sejumlah kendaraan roda dua diduga milik para bobotoh tengah terparkir di dalam area tajen dan pinggir jalan Merta Agung, Kerobokan Kelod, (foto sekilasmedia.com/soni)

Badung,Sekilasmedia.com-
Praktik judi sabung ayam (tajen) semakin marak dan terjadi disejumlah tempat di wilayah hukum Polres Badung. Yang terbaru menjadi sorotan adalah kalangan judi tajen di Jalan Merta Agung, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.

Warga di sekitar jalan itu merasa terganggu dengan aktivitas judi tajen tersebut, karena dinilai sering menimbulkan kebisingan, kendaraan parkir liar di jalan, yang merugikan masyarakat secara sosial.

Eksisnya judi tersebut diduga kuat ada keterlibatan oknum aparat, baik desa maupun penegak hukum. Kini sejumlah pihak mendesak agar Polres Badung dan Polda Bali, turun melakukan penutupan permanen serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak pihak yang terlibat dalam praktek ilegal tersebut.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dikonfirmasi, Rabu (4/2) tidak banyak memberikan keterangan, dan hanya menyampaikan terimakasih. “Terimakasih infonya,” singkat Kapolres Badung.

BACA JUGA :  Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan 6 Orang jual Bahan Peledak

Sementara menurut keterangan sejumlah warga, bahwa judi tajen di jalan Merta Agung, Kerobokan Kelod, tidak lagi dilakukan secara sembunyi sembunyi. Bahkan mulai pukul 17.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita lokasi itu berubah menjadi pusat kerumunan, baik kendaraan maupun bobotoh yang mengadu nasib lewat taruhan ayam.

Aktivitas judi ini dikelola oleh oknum pensiunan polisi berinisial MR. Dia juga memberlakukan sistem karcis Rp 20 ribu untuk satu orang jika ingin masuk ke kalangan layaknya hiburan resmi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktek judi tersebut teroganisir dan profesional.

Warga juga mengaku takut melaporkan terlebih menegur langsung aktivitas judi tajen itu yang diketahui sudah berjalan lebih dari lima tahun. Pembiaran terhadap judi tajen ini justru menjadi preseden buruk, hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

BACA JUGA :  Polres PasuruanĀ  Ungkap Kasus Perdagangan Anak Dibawah Umur

“Sudah lebih dari lima tahun tapi tidak ada tindakan. Warga takut bicara apalagi melapor,” ungkap warga yang minta tidak disebut namanya.

Sebagai informasi praktik perjudian merupakan tindak pidana berat yang secara tegas dilarang hukum Indonesia. Pasal 426 UU No 1 Tahun 2023, mengancam penyelenggara atau mereka yang menawarkan kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian dengan pidana penjara maksimal 9 tahun, dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Demikian juga Pasal 427 UU No 1 Tahun 2023, mengancam pemain atau mereka yang ikut serta dalam perjudian di jalanan atau tempat umum dengan pidana penjara maksimal 3 atau denda kategori III.