Denpasar,Sekilasmedia.com-
Sebanyak lima orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di BRI Unit Sidakarya, Denpasar Selatan.
Dalam dugaan kasus ini, negara dinyatakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,5 miliar. Para tersangka berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN dan AS. Mereka bersama sama melakukan aksi kurun waktu tahun 2024 dan 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana, Selasa (24/2) mengatakan dari lima tersangka itu, seorang diantaranya merupakan karyawan bank dan empat lainnya adalah calo KUR yang ditugaskan untuk mencari nasabah.
“Peran dari mereka dalam pengurusan KUR, dengan cara melakukan dan memanipulasi data yang tidak memenuhi syarat, seolah olah memenuhi syarat,” kata Chatarina didamping Asisten Tindak Pidana Khusus, Satria Abadi.
Sebagai karyawan bank di sini adalah APMU, memerintahkan empat tersangka lainnya untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas. Kemudian mereka (para tersangka) melakukan rekayasa usaha, setelah lolos pengecekan BI Cheking atau SLIK OJK, lalu mengodisikan profil usaha calon pemijam agar memenuhi syarat administrasi kridit.
“Padahal para pemilik KTP itu tidak ada memiliki usaha yang layak, tapi oleh para tersangka diminta menyerahkan foto KTP dan KK. Mereka melakukan manipulasi termasuk survei,” ujarnya.
Setelah kredit cair, para nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil, sementara buku tabungan dan kartu ATM nasabah diminta kembali oleh para tersangka. Sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP.
Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan SOP internal BRI ini melibatkan 122 nasabah selama periode Januari 2024 hingga Maret 2025, dengan rincian KUPRA Rp 1,79 miliar (25 nasabah) KUR: Rp 6,78 miliar (97 nasabah).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus, Satria Pribadi menjelaskan, penyidik ​​menyatakan bahwa hingga saat ini penyidik ​​telah memeriksa 49 orang Saksi dan 1 orang ahli. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam pengembangan perkara korupsi ini.
“Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan pada 12 Januari 2026,” tandasnya.