Mojokerto,Sekilasmedia.com – Polsek Pungging, jajaran Polres Mojokerto, terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan layanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
Kapolsek Pungging AKP Selimat, S.H., M.H., Jumat (13/2/2026) menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dimulai setiap hari pukul 07.00 WIB. Khusus hari Jumat, pelayanan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.
Sepanjang tahun 2025, Polsek Pungging tercatat telah menerbitkan 2.323 lembar SKCK. Sementara pada Januari 2026 sebanyak 178 pemohon telah dilayani, dan pada pekan pertama Februari 2026 tercatat 48 pemohon.
“Mayoritas pemohon mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, baik di dalam maupun luar daerah,” ujar AKP Selimat.
Selain penerbitan SKCK, Polsek Pungging juga mengoptimalkan pelayanan SPKT bagi masyarakat yang hendak membuat laporan maupun pengaduan. Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan profesional, transparan, dan humanis guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Salah satu pemohon, Risma Yusliqatur Rohkma (23), warga Dusun Jelak, Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, mengaku mengurus SKCK sebagai persyaratan kerja. Ia menilai pelayanan yang diberikan petugas cukup ramah dan cepat.
Dengan peningkatan pelayanan tersebut, Polsek Pungging berharap mampu memberikan rasa aman, nyaman, serta memperkuat kepercayaan masyarakat di wilayah Kecamatan Pungging dan sekitarnya.






