Hukum

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sangkapura, Sita Barang Bukti dan Uang Tunai

×

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sangkapura, Sita Barang Bukti dan Uang Tunai

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Gresik tangkap pelaku diduga pengedar narkoba dan sita barang bukti. (Foto: Humas Polres Gresik)

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial T (39) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan. Penangkapan dilakukan di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba setelah petugas Sektor Sangkapura menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah yang dihuni T.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing ±0,773 gram dan ±0,312 gram, satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang tunai Rp252.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel Samsung A11 warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

BACA JUGA :  Perangi Penyakit Masyarakat,Polsek Sukodono Gencar Lakukan Razia Miras

Tersangka yang merupakan warga Cilacap dan berdomisili di Sangkapura selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik pada Rabu (11/2/2026) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara berat karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

BACA JUGA :  Anggap SK Pemberhentian Tak Prosedur, Kasun Sengon Ancam Gugat Kadesnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“ Narkoba adalah ancaman serius yang merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp LaporCakRama di nomor 0811-8800-2006.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik