Badung ,Sekilasmedia.com-Praktik penjualan rokok ilegal kembali marak di wilayah Denpasar dan Badung, Bali. Rokok tanpa pita cukai atau dengan cukai palsu itu mudah ditemukan di sejumlah warung kelontong dan kios kecil.
Penjualan rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara tapi juga mengancam keselamatan warga karena tidak ada kontrol kualitas.
Salah satu warung kelontong yang menjadi tempat penjualan rokok ilegal adalah warung ND di Jalan Campuhan 1, Dewi Sri, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Berdasarkan informasi, pemilik warung berinisial MSD sekaligus bos penyalur rokok ilegal ke warung warung di wilayah Denpasar dan Badung. MSD juga diduga kuat telah memerintahkan penjaga warungnya untuk menjual rokok tanpa pita cukai ke pelanggan warung.
Saat ditemui Rabu (25/2) penjaga warung berinisial KI membenarkan menjual rokok tanpa cukai resmi atas perintah MSD. Kini rokok rokok tersebut sudah habis dibuang dan sebagian dipindah usai warung yang dijaga terendam banjir pada Selasa (24/2).
“Benar, kemarin rokoknya sudah disuruh MSD untuk dipindah. Kalau yang di warung cuma ada empat slop rokok merk janger dan sudah saya buang tadi malam karena busuk kena air,” ujarnya.
Meski mengakui, KI lebih memilih bungkam dan tidak mau menunjukan dimana lokasi baru penyimpanan rokok ilegal tersebut. Dia juga mengaku baru satu minggu di Bali sehingga belum hafal nama nama tempat.
“Saya dan istri yang pindahkan tapi gak hafal tempatnya. Kami baru seminggu di sini sudah dua kali kena banjir,” katanya.
Sementara itu MSD yang dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp menyangkal semua dengan pengakuan KI dan istrinya. MSD mengaku telah lama berhenti dan sudah tidak lagi menjalankan aktivitas seperti itu.
Sebagaimana diketahui, penjualan rokok ilegal berbagai merek mencuat ke publik. Penyalur yang sekaligus penimbun rokok ilegal disebut-sebut berinisial MSD asal Madura Jawa Timur, tinggal kost di kawasan Jalan Campuhan, Kecamatan Kuta.
Disinyalir MSD menyalurkan rokok itu ke warung warung di seputaran Denpasar dan Kuta. Rokok ilegal ini dijual secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui aparat instansi terkait, sehingga akhirnya ditangkap.
Kini publik meminta aparat instansi terkait menindak peredaran rokok ilegal ini dan sekaligus menangkap penyalurnya. Hal ini peting karena sangat merugikan negara dari segi cukai dan membahayakan kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 54: disebutkan, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Bahkan Menteri Keuangan sejak beberapa waktu lalu sudah memerintahkan aparat Bea dan Cukai agar menindak dan menangkap pengedar rokok ilegal ini.
Penulis : Soni






