Hukum

Sengketa Lahan Sawah di Area WTP Pandanwangi Berujung Laporan Polisi

×

Sengketa Lahan Sawah di Area WTP Pandanwangi Berujung Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana (tiga dari kiri) saat mendampingi kliennya usai melaporkan dugaan penyerobotan serta penyewaan lahan tanpa izin ke Polresta Malang Kota (foto Basuki).

Malang, sekilasmedia.com— Sengketa kepemilikan lahan sawah di kawasan proyek Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi, Kota Malang, kini berlanjut ke ranah hukum. Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, melaporkan dugaan penyerobotan serta penyewaan lahan tanpa izin ke Polresta Malang Kota, Rabu (4/2/2026).

Djoko menyatakan, langkah hukum tersebut ditempuh karena kliennya, Hartatik, tidak mendapatkan respons memadai dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait klaim kepemilikan lahan yang disebut masuk dalam sertifikat atas nama pemerintah.

“Tanah itu satu-satunya aset milik klien kami. Namun sebagian justru masuk dalam Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20 dan SHP Nomor 18 yang diterbitkan atas nama Pemkot Malang. Kami menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Djoko usai mendampingi kliennya membuat laporan di Mapolresta Malang Kota.

Klaim Luasan Lahan Masuk SHP Pemkot
Berdasarkan data yang disampaikan pihak kuasa hukum, SHP Nomor 20 tercatat memiliki luas 3.306 meter persegi. Namun, di dalamnya terdapat sekitar 1.550 meter persegi lahan sawah yang diklaim sebagai milik Hartatik dengan Persil 151.

BACA JUGA :  Di Jembrana, Kedai Miras Tanpa Izin Merajalela, Ada LC dan Karaoke

Sementara itu, SHP Nomor 18 memiliki luas 14.849 meter persegi, dengan klaim sekitar 4.760 meter persegi di antaranya merupakan lahan milik Hartatik dengan Persil 152a.

Djoko mempertanyakan dasar penerbitan dua SHP tersebut, karena menurutnya kliennya telah membeli lahan secara sah pada 2019 dan sejak saat itu menguasai serta mengelolanya sebagai sawah tanpa sengketa.

“Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun. Sejak 2019 lahan itu dikuasai dan ditanami padi,” ujarnya.

Dugaan Penyewaan Lahan ke PDAM
Selain dugaan penyerobotan, pihaknya juga melaporkan dugaan penyewaan lahan tanpa persetujuan pemilik. Djoko menyebut Pemkot Malang diduga menyewakan lahan tersebut kepada PDAM Kota Malang untuk kepentingan proyek WTP.

BACA JUGA :  Oknum DPRD Kabupaten Asahan Diduga Dari Fraksi Golkar Di Tangkap Satreskrim Dalam Penangkapan Sabung Ayam di Desa Airjoman

Laporan itu tercatat dalam surat pengaduan bernomor: PM/211/II/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 4 Februari 2026.

Djoko menambahkan, berdasarkan dokumen yang mereka miliki, lahan dalam SHP Nomor 20 diduga disewakan senilai Rp1,5 miliar selama lima tahun, terhitung sejak 2023 hingga 2028.

“Kami melaporkan Sekda Kota Malang, Pak Erik, bersama pihak PDAM, termasuk mantan Dirut Muchlas, karena diduga menyewakan lahan milik masyarakat tanpa persetujuan pemilik,” katanya.

Djoko menegaskan, tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian besar bagi kliennya, baik secara materiil maupun nonmateriil. Pasalnya, lahan sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan kini tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Polresta Malang Kota dan saat ini masih dalam proses pendalaman.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Djoko.

Penulis : S Basuki