POLISIKU

Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Polres Gresik Jamin Pendampingan Psikologis

×

Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Polres Gresik Jamin Pendampingan Psikologis

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza berikan keterangan bahwa Satreskrim Polres Gresik ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. (Foto : Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.

“ Pelaku sudah kami amankan setelah adanya laporan dari keluarga korban,” ujar Ipda Hepi, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA :  Polres Badung Gelar Serah Terima Jabatan

Ia menegaskan, selain melakukan penegakan hukum, Polres Gresik juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban, khususnya dalam pemulihan psikologis.

“ Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Ipda Hepi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat melapor melalui call center Polri 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun yang saat kejadian berada seorang diri di lokasi.

BACA JUGA :  Perketat Penyekatan Arus Balik di Perbatasan Sidoarjo

Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik untuk diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.