Batu, sekilasmedia.com – Polres Batu mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial, diduga dilakukan oleh seorang sopir dump truck terhadap pengendara sepeda motor. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (8/2/2026) di wilayah Pujon, Kabupaten Malang, saat dump truck melaju dari arah Ngantang menuju Kota Batu.
Kasus tersebut disampaikan dalam pers rilis Polres Batu, Kamis (12/2/2026), dipimpin Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto beserta jajaran pejabat utama.
Kapolres menjelaskan, insiden bermula ketika dump truck yang dikemudikan pelaku melakukan manuver menyalip kendaraan di jalur yang tidak semestinya.
Aksi itu nyaris memicu kecelakaan dengan sepeda motor yang berada di depan.
“Dump truck tersebut menyalip melebihi jalur yang seharusnya tidak boleh, sehingga hampir terjadi tabrakan dengan sepeda motor,” ujar AKBP Aris.
Setelah kendaraan berhenti di lokasi kejadian, tepatnya di kawasan Pujon, pengendara motor turun dan terjadi cekcok dengan sopir dump truck. Namun situasi justru memanas.
Pelaku yang tidak terima kemudian mengambil besi atau kunci roda dan memukulkannya ke korban.
Korban diketahui berinisial APM (27), warga Kepuh, Kediri. Korban mengalami pukulan di bagian tangan serta kepala bagian belakang hingga mengalami luka robek sekitar 3 sentimeter. “Korban dipukul pada bagian tangan dan kepala belakang sehingga robek,” jelas Kapolres.
Peristiwa tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian beredar dan viral di media sosial, memicu beragam reaksi masyarakat.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu. Satreskrim kemudian bergerak cepat melakukan penanganan perkara dengan memeriksa sedikitnya empat orang saksi dan melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Batu, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial S (40), warga Ngantru, Tulungagung.
Pelaku akhirnya diamankan pada Selasa (10/2/2026) siang, di salah satu penginapan di wilayah Pujon.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Kunci roda/besi yang digunakan untuk memukul korban
• Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 466 ayat 1 KUAP, yaitu tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan.
Kapolres Batu menegaskan, peristiwa ini menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak menyelesaikan masalah di jalan dengan kekerasan.
“Saya mengimbau agar tidak main kekerasan atau main hakim sendiri. Semua ada jalur hukum,” tegasnya.
Polres Batu juga meminta pengguna jalan menjaga emosi dan mengedepankan keselamatan, karena konflik lalu lintas kerap berujung tindak pidana.
Penulis : S Basuki





