Daerah

Cari Jalan Tengah Pengelolaan Sampah, Komisi I DPRD Kota Mojokerto Fasilitasi Dialog Warga dan DLH

×

Cari Jalan Tengah Pengelolaan Sampah, Komisi I DPRD Kota Mojokerto Fasilitasi Dialog Warga dan DLH

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga terdampak TPA Randegan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas solusi penataan dan pengelolaan sampah, Rabu (4/3/2026). Foto : Wibowo

 

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Upaya pembenahan tata kelola sampah di Kota Mojokerto kembali menjadi perhatian serius legislatif. Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabu (4/3/2026).

RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, ini mempertemukan warga Kelurahan Kedundung, Lingkungan Randegan, Kecamatan Magersari, dengan unsur eksekutif guna mencari solusi konkret atas persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Turut hadir Ketua Komisi I Eny Rahmawati bersama anggota Komisi I, serta Kepala DLH Kota Mojokerto, Ikromul Yasak, dan jajaran terkait.
Dalam forum tersebut, DLH memaparkan kondisi terkini pengelolaan sampah.
Jika pada 2015–2016 volume sampah sempat menyentuh 120–150 ton per hari dan menyebabkan overload, kini jumlahnya turun menjadi sekitar 90 ton per hari. Namun angka tersebut dinilai masih jauh dari ideal.

BACA JUGA :  Mbak Wali Beri Hadiah Apresiasi Kafilah Kota Kediri yang Berprestasi di MTQ XXXI Jatim 2025

“Seharusnya yang masuk ke TPA hanya residu sekitar 20 ton per hari. Faktanya, saat ini masih sekitar 60 ton yang dibuang ke TPA karena pemilahan dari sumber belum maksimal,” terang Ikromul Yasak.

Menurutnya, sampah dari pasar dan sejumlah wilayah seperti Pulorejo, Magersari, dan Kedundung masih banyak tercampur. DLH pun berencana menerapkan sistem pengangkutan terjadwal berdasarkan jenis sampah serta membentuk RT percontohan zero waste.

DLH juga mendorong masyarakat membuat biopori untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Bahkan, ke depan sampah yang tidak dipilah berpotensi tidak akan diangkut.
Di sisi lain, warga melalui Forum Terdampak TPA Randegan menyampaikan sejumlah keluhan.

BACA JUGA :  Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Anggota Pos Selopuro Bersama Personel Polsek Gelar Patroli Gabungan

Tingginya timbunan sampah yang terlalu dekat dengan tembok pembatas dinilai memicu bau menyengat dan berdampak pada kualitas air sumur warga yang menjadi payau.

Warga berharap ada penataan ulang, pengurangan ketinggian timbunan, serta pengawasan lebih ketat agar dampak lingkungan dapat ditekan.

Komisi I DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal penataan TPA Randegan agar tidak sampai mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jika sampai ditutup, Kota Mojokerto harus membuang sampah ke luar daerah yang tentu berdampak pada pembengkakan anggaran.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal pembenahan sistem pengelolaan sampah yang lebih terukur, transparan, dan berpihak pada kesehatan masyarakat.(Adv/Wo).