Mojokerto,Sekilasmedia.com– Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan penggelapan yang dilakukan oknum debt collector terhadap seorang warga di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima W menjelaskan Peristiwa terjadi pada Senin, 15 September 2025. Saat itu korban yang mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero Sport dihentikan oleh sejumlah pelaku yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan. Tanpa menunjukkan dokumen resmi, para pelaku memaksa korban keluar dari kendaraan, mengambil alih mobil, serta mengancam korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, mobil korban diketahui telah dijual seharga Rp80 juta dan uang hasil penjualan dibagi rata oleh para pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi dan analisa rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi empat orang terduga pelaku. Tiga di antaranya berinisial JS, RW, dan MM berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima W., juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa surat tugas resmi dan dasar hukum yang sah.
Ia menegaskan, apabila terjadi upaya penarikan kendaraan secara paksa di jalan, masyarakat diminta segera menolak dan melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme maupun praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.






