Mojokerto, Sekilasmedia.com – DPRD Kota Mojokerto menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Mojokerto, Selasa (10/3/2026).
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan pemahaman hukum bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Menurutnya, pencegahan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan langkah-langkah pencegahan yang sistematis serta komitmen moral dari para penyelenggara pemerintahan.
“Korupsi dapat merusak perekonomian dan demokrasi. Karena itu diperlukan sinergi berbagai pihak untuk memperkuat sistem pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Ery menambahkan, pengalaman kasus hukum yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada 2017 menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia berharap melalui kerja sama dengan Kejari, para anggota DPRD dapat memperoleh pemahaman lebih mendalam terkait aspek hukum, khususnya dalam pengambilan kebijakan maupun pengelolaan anggaran daerah.
“APBD merupakan uang rakyat, sehingga pengelolaannya harus transparan dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, S.H., menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui bidang tersebut, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah.
“Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus,” jelasnya.
Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum, hingga mediasi jika terjadi sengketa antar lembaga atau instansi pemerintah.
Abdul Rasyid berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan taat hukum di Kota Mojokerto.
“Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (Wo/adv)