Daerah

Paripurna DPRD Mojokerto Bahas Perubahan Propemperda 2026 dan LKPJ Bupati 2025

×

Paripurna DPRD Mojokerto Bahas Perubahan Propemperda 2026 dan LKPJ Bupati 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh memimpin rapat paripurna bersama jajaran pimpinan DPRD di Graha Whicesa, Kamis (5/3/2026), dengan agenda penetapan perubahan Propemperda 2026, penyampaian nota penjelasan raperda, serta LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2025.(Foto: Wibowo)

 

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna di Graha Whicesa, Kamis (5/3/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait program legislasi daerah dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ainy Zuroh, didampingi tiga wakil ketua DPRD. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra hadir bersama Wakil Bupati Dr. Mohammad Rizal Oktavian, Sekretaris Daerah Teguh Gunarto, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut antara lain penetapan keputusan DPRD tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Selain itu, juga disampaikan nota penjelasan Bupati terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Kedua raperda tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA :  Polres Malang Tidak Lagi Menggunakan Tilang Manual Bagi Pelanggar Lalin

Selain pembahasan raperda, dalam rapat paripurna ini juga disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD.

BACA JUGA :  Pemdes Brangkal Gelar Sholawat Bersama Untuk Menuju Desa Wisata Brangkal Firal Park

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh menyampaikan bahwa program pembentukan peraturan daerah merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD. Program tersebut disusun secara sistematis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.

Sementara itu, perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu instrumen dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Dengan perubahan regulasi tersebut, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat lebih optimal serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mojokerto.(adv)