Gresik,Sekilasmedia.com – Kepolisian Resor Gresik melalui Polsek Gresik Kota melakukan pendalaman terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di kantor ekspedisi J&T di Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut sempat beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Polisi menerima laporan kejadian itu melalui layanan pengaduan 110 pada Senin (9/3/2026).
Kapolsek Gresik Kota Iptu Muhammad Kevin Ramadhan mengatakan, peristiwa itu bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu seorang pria berinisial MD datang ke kantor ekspedisi J&T di Jalan Usman Sadar Nomor 69, Kelurahan Karangturi, untuk mengambil paket kiriman berupa gantungan kunci.
Setibanya di lokasi, MD mengambil nomor antrean untuk menunggu giliran. Namun saat menunggu, baterai telepon selulernya hampir habis, sementara nomor resi paket berada di dalam ponsel tersebut.
MD kemudian meminta meminjam pengisi daya (charger) kepada salah satu petugas ekspedisi berinisial FE. Permintaan itu diduga memicu kesalahpahaman setelah pelaku merasa mendapat respons dengan nada tinggi dari petugas.
Tidak lama kemudian, MD pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kantor ekspedisi. Setelah itu, ia kembali ke tempat tersebut dan menemui petugas yang sebelumnya berinteraksi dengannya.
Saat terjadi perdebatan, MD diduga mengeluarkan senjata tajam jenis celurit sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“ Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada pelaku maupun korban. Kami tegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh petugas,” ujar Iptu Kevin.
Polres Gresik juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya.
“ Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan premanisme. Jika ada yang mencoba melakukan tindakan melawan hukum, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 atau melalui Lapor Cak RAMA di nomor 0811-8800-2006.






