POLISIKU

Polres Mojokerto Tangkap Dua Pelaku Pencurian Truk Hino di Mojoanyar

×

Polres Mojokerto Tangkap Dua Pelaku Pencurian Truk Hino di Mojoanyar

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim Polres Mojokerto menunjukkan barang bukti berupa truk Hino dan sejumlah alat yang digunakan pelaku saat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Dua pelaku berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.(foto: Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit truk Hino yang terjadi di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin malam (2/3/2026). Dua pelaku berinisial H dan L.H diduga telah merencanakan aksi pencurian terhadap truk milik korban yang disimpan di dalam gudang di wilayah Mojoanyar.

Sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka H merusak gembok pintu gudang menggunakan sebuah linggis. Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, pelaku kemudian membawa kabur satu unit truk Hino milik korban dan melarikan diri menuju wilayah Surabaya.

BACA JUGA :  Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Jelang Berbuka Puasa, Kapolres Lamongan Pimpin Patroli Bersepeda

Korban baru menyadari kejadian tersebut pada Selasa pagi (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka dan truk miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto.

Mendapat laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Mojokerto segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (6/3/2026) petugas berhasil mengamankan tersangka H di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial L.H di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Dirjen Bea Cukai Minta Dukungan Naikkan PNBP pada Polri

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit truk Hino warna hijau, STNK dan BPKB kendaraan, satu batang linggis yang digunakan untuk merusak gembok, sepotong sarung, serta satu potong kemeja motif kotak-kotak warna merah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Mojokerto masih melengkapi berkas administrasi penyidikan, melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.