Malang, sekilasmedia.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polresta Malang Kota. Sepanjang periode 1–26 Februari 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dengan barang bukti mencapai lebih dari 1,3 kilogram sabu.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (27/2/2026).
Dalam keterangannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 19 kasus, terdiri dari 17 kasus narkotika dan 2 kasus peredaran obat keras, dengan total 20 tersangka yang kini telah diamankan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi ganja seberat 550,24 gram, sabu 1.338,25 gram (sekitar 1,3 kilogram), ekstasi 265 butir, serta pil LL sebanyak 35 butir.
Menurut Kapolresta, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 7.440 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Secara kuantitas memang terjadi penurunan jumlah kasus dibanding Januari. Namun dari sisi kualitas barang bukti justru meningkat signifikan, terutama ekstasi. Hal ini menunjukkan adanya pola jaringan yang lebih terorganisir dan terus kami kembangkan penyidikannya,” tegas Kombes Pol Putu Kholis.
Para tersangka kasus sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Adapun peredaran obat keras jenis pil LL dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga membeberkan dua kasus menonjol.
Kasus pertama terjadi pada 12 Februari 2026 di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka HS (38) dengan barang bukti 912,21 gram sabu serta 263 butir ekstasi.
Sementara kasus kedua terjadi pada 18 Februari 2026 di wilayah Lowokwaru dengan tersangka FB (33). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 357,38 gram sabu, 346 gram ganja, serta 2 butir ekstasi.
Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan wilayah Jawa Barat dan hingga kini masih terus dikembangkan penyidikannya.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
“Total sabu yang kami ungkap mencapai lebih dari 1,3 kilogram. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang,” ujarnya.
Selain kasus narkotika, dalam kesempatan yang sama Satreskrim Polresta Malang Kota juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan yang telah selesai digunakan untuk proses penyidikan dan pengembangan perkara akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Sel*Serius Berantas Narkoba, Polresta Malang Kota Sita 1,3 Kg Sabu dan Amankan 20 Tersangka*
*Malang, sekilasmedia.com* – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polresta Malang Kota. Sepanjang periode 1–26 Februari 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dengan barang bukti mencapai lebih dari 1,3 kilogram sabu.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (27/2/2026).
Dalam keterangannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 19 kasus, terdiri dari 17 kasus narkotika dan 2 kasus peredaran obat keras, dengan total 20 tersangka yang kini telah diamankan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi ganja seberat 550,24 gram, sabu 1.338,25 gram (sekitar 1,3 kilogram), ekstasi 265 butir, serta pil LL sebanyak 35 butir.
Menurut Kapolresta, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 7.440 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Secara kuantitas memang terjadi penurunan jumlah kasus dibanding Januari. Namun dari sisi kualitas barang bukti justru meningkat signifikan, terutama ekstasi. Hal ini menunjukkan adanya pola jaringan yang lebih terorganisir dan terus kami kembangkan penyidikannya,” tegas Kombes Pol Putu Kholis.
Para tersangka kasus sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Adapun peredaran obat keras jenis pil LL dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga membeberkan dua kasus menonjol.
Kasus pertama terjadi pada 12 Februari 2026 di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun. Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka HS (38) dengan barang bukti 912,21 gram sabu serta 263 butir ekstasi.
Sementara kasus kedua terjadi pada 18 Februari 2026 di wilayah Lowokwaru dengan tersangka FB (33). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 357,38 gram sabu, 346 gram ganja, serta 2 butir ekstasi.
Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan wilayah Jawa Barat dan hingga kini masih terus dikembangkan penyidikannya.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif.
“Total sabu yang kami ungkap mencapai lebih dari 1,3 kilogram. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Malang,” ujarnya.
Selain kasus narkotika, dalam kesempatan yang sama Satreskrim Polresta Malang Kota juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan yang telah selesai digunakan untuk proses penyidikan dan pengembangan perkara akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain itu, pihaknya juga terus mendalami berbagai gangguan keamanan lainnya, termasuk balap liar, dengan pendekatan yang proporsional dan humanis.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Malang Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta penyakit masyarakat, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya selama bulan Ramadan.
Penulis : S Basukiain itu, pihaknya juga terus mendalami berbagai gangguan keamanan lainnya, termasuk balap liar, dengan pendekatan yang proporsional dan humanis.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Malang Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta penyakit masyarakat, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya selama bulan Ramadan.
Penulis : S Basuki