Denpasar,Sekilasmedia.com-Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyegel dua tempat hiburan malam (THM) di Bali, setelah mengendus dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Dua THM yang disegel itu adalah Delona Vista dan N Co Living Bali. Keduanya langsung dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Bahkan pendalam kasus masih terus dilakukan oleh penyidik.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penindakan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Terdapat dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan yaitu di wilayah Kota Denpasar dan Kuta, Kabupaten Badung.
“Benar, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran narkoba di Delona Vista dan N Co Living Bali,” kata Brigjen Eko, Jumat (3/4/2026).
Meski begitu, Eko belum mengungkap secara detail mengenai narkoba yang diedarkan oleh para terduga pelaku. Namun saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.
“Peredaran narkoba dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut, saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tandasnya.
Perlu diketahui, bahwa hingga saat ini Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus memburu pengendali ekstasi di Diskotik News Star Bali yang sebelumnya digerebek pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengendali tersebut adalah I Dewa Ketut Wiranida (48), kini dia masuk daftar pencarian orang (DPO). I Dewa Ketut Wiranida memiliki ciri fisik tinggi sekitar 175 cm, dengan berat badan 66 kg, berambut pendek, mata tidak terlalu sipit, hidung sedang, bibir tidak terlalu tebal, tubuh tidak terlalu kurus dan kulit sawo matang.