Daerah

Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara

×

Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
Pemkab Asahan Terima Kunjungan kerja Perwakilan BPK RI (Foto.kominfo //Sekilas Media. Com)

Asahan,Sekilasmedia.com-Kehadiran BPK menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dalam melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
bimbingan dan arahan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara sangat penting agar pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, termasuk dalam upaya pengurangan angka kemiskinan di Kabupaten Asahan. Kegiatan dihadiri kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang SE MSi Ak CA CFrA CPA (Aust) CSFA ACPA GRCP GRCA ERMAP, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos, M,Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, Staf Ahli dan OPD. Pada senin (06/04/2026) di aula mawar kantor Bupati Asaha

BACA JUGA :  Bupati dan Wakil Bupati Blitar Resmi Dilantik, Sepakat Bersama Sampai Akhir Masa Jabatan

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S,S.os M.Si
Apresiasi atas kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara beserta rombongan ke Asahan,

Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang SE MSi Ak CA CFrA CPA (Aust) CSFA ACPA GRCP GRCA ERMAP
Melakukan pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas mandatory yang diamanatkan kepada BPK RI.
menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Mengingatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Asahan dapat terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

BACA JUGA :  Spiker Perak Masuk TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik

Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang SE MSi Ak CA CFrA CPA (Aust) CSFA ACPA GRCP GRCA ERMAP
Pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas mandatory yang diamanatkan kepada BPK RI.
menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.

Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BPK mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Asahan dapat terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.