Peristiwa

Carut Marut Pengelolaan Sampah di Bali, Pemerintah Bisa Digugat

×

Carut Marut Pengelolaan Sampah di Bali, Pemerintah Bisa Digugat

Sebarkan artikel ini
Tumpukan sampah di area Pasar Taman Griya, Jimbaran, Badung (foto sekilasmedia.com/wg)

Badung,Sekilasmedia.com-Pasca larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung, Denpasar Selatan per 1 April 2026, membuat kondisi di sejumlah lokasi menjadi beragam. Bahkan pembakaran sampah mulai banyak dilakukan masyarakat.

Kondisi ini memicu kritikan keras, karena pengelolaan sampah yang dinilai belum berjalan optimal, terutama di wilayah Badung Selatan, yang hingga kini menghadapi persoalan kompleks.

Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, tumpukan sampah di Pasar Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung nampak menggunung. Selain itu lahan kavling di wilayah Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, juga dijadikan tempat pembuangan sampah dadakan.

Buruknya penanganan sampah ini membuat Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Puspa Negara angkat bicara. Ia menilai penanganan sampah belum berjalan optimal, baik dari sisi sistem maupun implementasi di lapangan.

BACA JUGA :  Pemuda di Mojokerto Pesta Miras, 2 Tewas dan 2 Masuk Rumah Sakit

Persoalan sampah ini kata Puspa Negara, tidak hanya berasal dari rumah tangga, tapi juga dari sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, termasuk sampah kiriman dari laut dan sungai.

“Tumpukan sampah ini banyak ditemui di sejumlah titik. Ini mencerminkan belum seriusnya pengelolaan secara menyeluruh dari hulu ke hilir,” katanya.

Kondisi tersebut sangat berdampak pada lingkungan dan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia. Puspa Negara juga menegaskan, bahwa masyarakat tidak harus selalu berada di posisi pasif, dan mendorong masyarakat untuk berani menuntut hak atas lingkungan yang bersih, bahkan melalui jalur hukum jika diperlukan.

BACA JUGA :  Seorang Pengendara Motor di Probolinggo Tewas Usai Tersambar KA Probowangi

“Masyarakat bisa menggugat pemerintah jika ada kelalaian dalam pelayanan publik, termasuk pengelolaan sampah,” tegasnya.

Menurut Puspa Negara, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab utama pemerintah melalui unit teknis, tidak dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat. Pelayanan yang baik justru akan mendorong kesadaran warga untuk ikut tertib.

“Jangan masyarakat terus ditekan dengan sanksi pidana dan denda, sementara pemerintah belum menunjukkan kinerja maksimal. Pejabat publik juga harus bertanggung jawab,” tandasnya.

Ia pun mendorong pemerintah untuk segera memperkuat sistem, menghadirkan inovasi pengelolaan, serta meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas. Jika tidak ada perubahan nyata menurutnya, gugatan warga menjadi hak masyarakat untuk mendorong perbaikan.