Gresik,Sekilasmedia.com– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan warga dan aparat kepolisian, Sabtu (4/4/2026) pagi. Dua pelaku berhasil diamankan setelah kepergok pemilik saat beraksi di area persawahan Desa Karangsemanding.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Rateno (61), saat itu berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya dan memarkir kendaraan di tepi jalan area persawahan dengan kunci kontak masih menempel.
Sekitar satu jam kemudian, korban memergoki seorang pria tak dikenal yang telah berada di atas motornya dan berusaha menyalakan mesin. Korban pun berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri ke area persawahan. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum kedua pelaku berhasil diamankan.
Polisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah aksi main hakim sendiri.
Kedua pelaku diketahui berinisial FIA (35), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, dan SAA (17), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban beserta STNK, serta satu unit sepeda motor Honda CS One yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik guna pengembangan penyelidikan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka.
“ Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel, meskipun hanya sebentar,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama.